Sepak Terjang Gerakan Cerdas Berdonasi

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 05 Juli 2022
Sepak Terjang Gerakan Cerdas Berdonasi

Gotong-royong, tolong-menolong, atau saling membantu satu sama lain sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak lama. (Unsplash/Josh Apel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Prihandoko, lulusan Kajian Terorisme Universitas Indonesia, gundah. Dia sadar gotong royong, tolong-menolong, atau saling membantu satu sama lain sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak lama. Bahkan tak jarang orang Indonesia berlomba-lomba dalam berdonasi dan mengunggah momen tersebut ke media sosial.

Fakta itu tentu membuat Prihandoko bangga menjadi orang Indonesia. Bahkan tak jarang orang Indonesia berlomba-lomba dalam berdonasi dan mengunggah momen tersebut ke media sosial.

Di sisi lain, fakta itu juga membuat Pri khawatir. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jiwa sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang bertujuan melanggar hukum.

Sebagai alumnus kajian terorisme, Pri belajar bagaimana aliran dana terorisme itu diperoleh. Salah satunya melalui kedok lembaga donasi.

"Pernah ada kasus donasi dialirkan untuk terorisme," kata lelaki berkacamata dan ramah ini kepada merahputih.com (05/07).

Pri juga pernah mempelajari sejarah semasa sarjana. Dia tahu betul pola-pola akan berulang dalam sejarah. Misalnya pola penyelewengan donasi.

Baca juga:

Ini Jejak Tradisi Donasi Orang Indonesia

Donasi
Penyelewengan donasi masih berlangsung. . (Unsplash/Katt Yukawa)

Snouck Hurgronje, penasehat untuk urusan pribumi di Hindia Belanda, pernah mencatat penyelewengan dana donasi oleh pengelola dana tersebut.

"Banyak orang menyamar sebagai guru, hanya dengan maksud untuk mendapat hak semu atas hadiah-hadiah yang saleh (zakat, fitrah, sedekah) dari jemaah yang baik,” tulis Snouck dalam Nasihat-Nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889—1936.

Zaman baru bergulir, orang modern terlahir. Penyelewengan donasi masih berlangsung. Bentuknya bisa beda, tapi polanya bakal sama.

Karena itu, Pri berinisiatif mengamalkan studinya untuk sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Bersama Garnadi Walanda Dharmaputra, temannya satu kajian, Pri menggagas sebuah gerakan yang diberi nama #CerdasBerdonasi.

Mengusung slogan "Ayo teliti. Awas manipulasi.", #CerdasBerdonasi bertujuan mengajak publik supaya lebih teliti dan hati-hati sebelum berdonasi atau memberi sumbangan ke mana pun. "Ini sebuah gerakan bersama agar kita saling mengingatkan," ujar Pri.

Baca juga:

Tips Aman Berdonasi Tanpa Diselewengkan

Donasi
Bahkan tak jarang orang Indonesia berlomba-lomba dalam berdonasi dan mengunggah momen tersebut ke media sosial. (Unsplash/Connor Hall)

Pri memperkirakan potensi penyelewengan cukup besar mengingat statistik Indonesia berada di posisi teratas di negara paling dermawan dengan skor 69 persen pada 2021. "Itu statistik berdasarkan Charities Aid Foundation (CAF), yayasan yang bergerak di bidang amal dengan jangkauan global," lanjut Pri.

Pri menjelaskan, niat dan rasa ikhlas seringkali ditempatkan secara tidak tepat ketika berdonasi. Orang-orang yang mempunyai motif jahat atau kriminal sering memanipulasi dua hal ini untuk memperalat para donatur. Akibatnya bantuan masyarakat tak sampai ke mereka yang benar-benar membutuhkan.

Untuk menghindari penyelewengan, Pri dan Garnadi rutin membuat konten di berbagai kanal media sosial, yakni Instagram (@cerdasberdonasi), TikTok (@cerdasberdonasi), Twitter (@cerdasberdonasi), dan Facebook Fanpage (Cerdas Berdonasi).

"Sayang sekali kalau niat mulia untuk membantu sesama ternyata tak sampai ke tangan si penerima," ujar Pri.

Tapi sikap teliti dan waspada bukan sama sekali bertujuan bikin kegiatan donasi dan lembaga donasi jadi pasti buruk dan korup. Melainkan ikhtiar untuk menjamin dana tersebut sampai ke orang yang tepat.

Baca juga:

BNPT Sebut Wilayah Cirebon Rawan Terorisme

#Donasi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Bagikan