Sepak Terjang Gerakan Cerdas Berdonasi

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 05 Juli 2022
Sepak Terjang Gerakan Cerdas Berdonasi

Gotong-royong, tolong-menolong, atau saling membantu satu sama lain sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak lama. (Unsplash/Josh Apel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Prihandoko, lulusan Kajian Terorisme Universitas Indonesia, gundah. Dia sadar gotong royong, tolong-menolong, atau saling membantu satu sama lain sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak lama. Bahkan tak jarang orang Indonesia berlomba-lomba dalam berdonasi dan mengunggah momen tersebut ke media sosial.

Fakta itu tentu membuat Prihandoko bangga menjadi orang Indonesia. Bahkan tak jarang orang Indonesia berlomba-lomba dalam berdonasi dan mengunggah momen tersebut ke media sosial.

Di sisi lain, fakta itu juga membuat Pri khawatir. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jiwa sosial demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang bertujuan melanggar hukum.

Sebagai alumnus kajian terorisme, Pri belajar bagaimana aliran dana terorisme itu diperoleh. Salah satunya melalui kedok lembaga donasi.

"Pernah ada kasus donasi dialirkan untuk terorisme," kata lelaki berkacamata dan ramah ini kepada merahputih.com (05/07).

Pri juga pernah mempelajari sejarah semasa sarjana. Dia tahu betul pola-pola akan berulang dalam sejarah. Misalnya pola penyelewengan donasi.

Baca juga:

Ini Jejak Tradisi Donasi Orang Indonesia

Donasi
Penyelewengan donasi masih berlangsung. . (Unsplash/Katt Yukawa)

Snouck Hurgronje, penasehat untuk urusan pribumi di Hindia Belanda, pernah mencatat penyelewengan dana donasi oleh pengelola dana tersebut.

"Banyak orang menyamar sebagai guru, hanya dengan maksud untuk mendapat hak semu atas hadiah-hadiah yang saleh (zakat, fitrah, sedekah) dari jemaah yang baik,” tulis Snouck dalam Nasihat-Nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889—1936.

Zaman baru bergulir, orang modern terlahir. Penyelewengan donasi masih berlangsung. Bentuknya bisa beda, tapi polanya bakal sama.

Karena itu, Pri berinisiatif mengamalkan studinya untuk sesuatu yang berguna bagi masyarakat. Bersama Garnadi Walanda Dharmaputra, temannya satu kajian, Pri menggagas sebuah gerakan yang diberi nama #CerdasBerdonasi.

Mengusung slogan "Ayo teliti. Awas manipulasi.", #CerdasBerdonasi bertujuan mengajak publik supaya lebih teliti dan hati-hati sebelum berdonasi atau memberi sumbangan ke mana pun. "Ini sebuah gerakan bersama agar kita saling mengingatkan," ujar Pri.

Baca juga:

Tips Aman Berdonasi Tanpa Diselewengkan

Donasi
Bahkan tak jarang orang Indonesia berlomba-lomba dalam berdonasi dan mengunggah momen tersebut ke media sosial. (Unsplash/Connor Hall)

Pri memperkirakan potensi penyelewengan cukup besar mengingat statistik Indonesia berada di posisi teratas di negara paling dermawan dengan skor 69 persen pada 2021. "Itu statistik berdasarkan Charities Aid Foundation (CAF), yayasan yang bergerak di bidang amal dengan jangkauan global," lanjut Pri.

Pri menjelaskan, niat dan rasa ikhlas seringkali ditempatkan secara tidak tepat ketika berdonasi. Orang-orang yang mempunyai motif jahat atau kriminal sering memanipulasi dua hal ini untuk memperalat para donatur. Akibatnya bantuan masyarakat tak sampai ke mereka yang benar-benar membutuhkan.

Untuk menghindari penyelewengan, Pri dan Garnadi rutin membuat konten di berbagai kanal media sosial, yakni Instagram (@cerdasberdonasi), TikTok (@cerdasberdonasi), Twitter (@cerdasberdonasi), dan Facebook Fanpage (Cerdas Berdonasi).

"Sayang sekali kalau niat mulia untuk membantu sesama ternyata tak sampai ke tangan si penerima," ujar Pri.

Tapi sikap teliti dan waspada bukan sama sekali bertujuan bikin kegiatan donasi dan lembaga donasi jadi pasti buruk dan korup. Melainkan ikhtiar untuk menjamin dana tersebut sampai ke orang yang tepat.

Baca juga:

BNPT Sebut Wilayah Cirebon Rawan Terorisme

#Donasi #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan