Senator Papua Minta Pemerintah Pusat Jawab Kekhawatiran Isu Pemekaran


Filep Wamafma, Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Papua Barat. ANTARA/HO
MerahPutih.com - Bergulirnya rencana pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat telah menuai pro-kontra di tengah rakyat Papua. Gelombang reaksi rakyat ini menunjukkan adanya dua aspirasi yakni kelompok rakyat yang mendukung pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan kelompok rakyat yang menolak pemekaran.
Belum lama ini di Wamena Papua, ribuan rakyat melakukan aksi turun ke jalan menolak pemekaran calon provinsi Papua Tengah, termasuk beberapa calon kabupaten. Terbaru, puluhan mahasiswa Papua bahkan memprotes rencana pemekaran hingga merangsek ke kawasan Istana Kepresidenan.
Baca Juga
Jokowi Ingin Papua Barat Jadi Produsen Utama Komoditas Pertanian di Indonesia Timur
Pemerintah juga telah banyak menerima aspirasi maupun usulan pemekaran dari Papua baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Bahkan di antara aspirasi tersebut telah menyertakan usulan letak ibu kota provinsi yang akan dimekarkan.
Terkait dengan perkembangan dan situasi pro-kontra tersebut, Senator Papua Barat Filep Wamafma, memandang kebijakan pemekaran sesungguhnya bernilai baik sebagaimana amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Akan tetapi, dia menilai metodologi yang digunakan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan tersebut keliru.
Baca Juga
“Metodologi yang keliru ini karena pemerintah mengabaikan kedaulatan dan aspirasi secara umum yang ada di daerah. Pemerintah juga tidak memiliki data yang valid tentang rencana strategi kebijakan nasional dan kebutuhan di daerah,” ujar Filep kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Filep melihat sejumlah analisa atau data penelitian dari beberapa perguruan tinggi yang digunakan oleh pemerintah cenderung mengabaikan fakta empiris yang terjadi di lapangan. Menurutnya hal ini merupakan pengabaian terhadap perumusan kebijakan strategi nasional di daerah yang seharusnya berpedoman pada ketentuan peraturan dan juga kondisi politik di daerah.
“Ketentuan peraturan yang saya maksudkan adalah landasan utama pembentukan daerah pemekaran atau otonomi daerah yakni merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Walaupun pintu dan ruang telah dibuka untuk menentukan daerah otonom baru baik provinsi maupun kabupaten secara khusus di tanah Papua, hal itu sesungguhnya telah termuat secara rinci termasuk mekanisme yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Otsus,” papar dia.
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini mengkritisi mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam mewujudkan pemekaran di Papua. Dia menilai pemerintah cenderung melandaskan aspirasi pemekaran ini dari tokoh-tokoh yang tidak representatif untuk membuka peluang pemekaran.
Baca Juga
Nasib Pemekaran Papua dan Papua Barat di Tangan Tito Karnavian
Menurut Filep, pemerintah sudah seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang termuat dalam UU Otsus dengan melibatkan stakeholder yang tepat sehingga betul-betul mewakili aspirasi rakyat di Papua. Jika mekanisme ini tidak dilakukan, lanjut dia, maka akan memunculkan gap/jarak antara pemerintah dengan rakyat.
“Kita apresiasi dan hormati otoritas pemerintah pusat. Tetapi kedaulatan sesungguhnya ada pada rakyat, seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme yang sesuai yaitu mekanisme pemekaran melalui lembaga yang telah ditentukan dalam UU Otsus yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan juga melalui pemerintah provinsi. Ini merupakan tiga elemen penting dalam mewujudkan pemekaran itu,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Pendekatan yang Akan Digunakan Pemerintah Atasi Masalah di Papua
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa
