Senator Daftarkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen ke MK
Senator Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12). (Foto: MP/DPR RI)
MerahPutih.com - Desakan dari berbagai pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi nol persen semakin menguat menjelang Pemilu 2024.
Senator asal Aceh, Fachrul Razi dan senator asal Lampung, Bustami Zainudin, resmi mendaftarkan gugatan materil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12).
Kedua senator tersebut turut didampingi advokat Refli Harun menuju MK untuk mendaftarkan gugatan UU Pemilu terkait PT nol persen tersebut.
Baca Juga:
PKS Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Fachrul Razi meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memerhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Presidential Threshold Dianggap Perusak Persatuan Bangsa
Sementara itu, Bustami berharap gugatan ini bisa diterima dan menghasilkan putusan seadil-adilnya.
Ia pun berharap segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional.
"Punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional," imbuhnya. (Pon)
Baca Juga:
Presidential Threshold Dianggap Bikin Sosok Kredibel yang Tak Punya Kapital 'Gigit Jari'
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik