Presidential Threshold Dianggap Perusak Persatuan Bangsa

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
Presidential Threshold Dianggap Perusak Persatuan Bangsa

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Beberapa tahun belakangan, Indonesia disuguhi banyak kegaduhan. Persatuan dan kesatuan bangsa rusak. Yang terjadi adalah pembelahan anak bangsa dan polarisasi antar kelompok yang tajam.

Menurut Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, pemicu hal itu adalah Undang-Undang Pemilu yang memberikan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold.

Baca Juga

Presidential Threshold Dianggap Bikin Sosok Kredibel yang Tak Punya Kapital 'Gigit Jari'

“Dalam dua kali Pilpres, Indonesia hanya mampu memunculkan dua pasang calon head to head. Akibatnya terjadi polarisasi dan pembelahan di masyarakat yang sangat tajam dan sampai hari ini masih kita rasakan,” kata La Nyalla dalam keterangannya, Selasa (7/12) malam.

Saat ini, kata La Nyalla, sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Bahkan ruang-ruang dialog yang ada juga dibatasi. Yang kemudian muncul adalah sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya.

“Semuanya sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Sebuah kemunduran bagi indeks demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Puncaknya, ditambahkan La Nyalla, secara tidak sadar anak bangsa membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak ada satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam.

“Itulah dampak buruk dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden itu sama sekali tidak ada dalam konstitusi Indonesia. Yang ada adalah aturan ambang batas keterpilihan, yang dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.

“Ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold membuat potensi bangsa ini menjadi kerdil. Padahal kita tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya dihalangi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya,” tegasnya.

Baca Juga

Presidential Threshold Dinilai Buka Peluang Capres Boneka

Hal itu juga terjadi dalam partai politik. Mereka yang sejatinya melakukan kaderisasi untuk kemudian mengantarkan kader terbaiknya menjadi pemimpin nasional terhalangi. Terutama partai politik dengan perolehan suara yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan tersebut.

Padahal, jika kita lihat Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, sejatinya semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres dan cawapres.

“Sekali lagi karena terhalang aturan Undang-Undang Pemilu, sehingga terpaksa harus mengikuti kemauan partai politik besar untuk berkoalisi dan mendukung calon yang ditawarkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar dan bisa dipahami. Namun menjadi jahat, ketika kongsi dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres yang benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.

“Pertanyaannya adalah disain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan, atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa?” tanyanya. (Pon)

Baca Juga

Presidential Threshold Dinilai Perlemah Sistem Demokrasi

#La Nyalla Mattalitti #DPD RI #Ketua DPD #Presidential Threshold
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
Lirik Lagu "Imagine" John Lennon yang Dinyanyikan Ketua DPR RI, Tekankan Makna Pentingnya Kedamaian
Lennon percaya, dengan bersatu, umat manusia dapat menciptakan masa depan yang lebih baik.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Lirik Lagu
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Indonesia
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Berita Foto
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Bagikan