Presidential Threshold Dinilai Buka Peluang Capres Boneka


Ilustrasi - Halaman Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus menyoroti presidential threshold (PT) untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu. Pemberlakuan PT dinilai dapat membuka lahirnya kompromi-kompromi politik yang tak sehat untuk bangsa.
Penilaian itu disampaikan Senator asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung saat menjadi narasumber pada focus group discussion (FGD) bertajuk "Presidential Threshold dan Ancaman Oligarki Pemecah Bangsa" di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11).
Menurut dia, hal itu bukan tak mungkin terjadi. Sebab saat ini saja, ketika tujuh partai politik berkoalisi, seolah menutup kemungkinan munculnya calon presiden selain yang mereka ajukan.
Baca Juga:
Ketua DPD Tegaskan Presidential Threshold Tak Sesuai Konstitusi
"Muncullah calon boneka yang kompromistis. Nanti kamu kalah, tapi kamu akan mendapat posisi Menteri Pertahanan. Begitu kira-kira contohnya," kata Tamsil.
Dalam pengamatannya, itulah cara kerja oligarki dalam mencengkeram bangsa ini. Menurut Tamsil, jika saja oligarki ini mau menunjukkan taring kuasanya, ia bisa saja serampangan menjadikan seseorang untuk menjadi presiden.
"Oligarki ini kalau mau menunjukkan taringnya, bisa saja diambil orang gila di jalan, dia dandani lalu dijadikan presiden. Begitulah, karena dia punya kontrol, ada remot yang bisa dia mainkan kapan saja dia mau," ujarnya.
Tamsil melanjutkan, dalam konteks memperbaiki arah perjalanan bangsa, maka amendemen konstitusi ke-5 merupakan solusi komprehensif. Hal ini biasa terjadi di banyak negara di dunia.
"Konstitusi ini, UUD 1945 ini bukan kitab suci. Kenapa kita takut mengamendemen kalau ada kelemahan di dalamnya. Tak ada alasan untuk tidak mengemandemen, karena di banyak negara pun hal itu terjadi," ucapnya.
Baca Juga:
Rakyat Banyak Dapat Maslahat Jika Presidential Threshold Nol Persen
DPD sendiri, sudah menyiapkan langkah strategis dan taktis menyikapi presidential threshold yang menjadi sumber penghambat anak bangsa potensial bisa diajukan sebagai calon presiden.
"Kami mempertimbangkan untuk menempuh judicial review terhadap aturan presidential threshold ini. Jangan sampai presidential threshold ini membuat partai politik ini teramat berkuasa dan yang lain warga kelas dua. Maka, kita butuh calon independen. Kalau presiden diajukan oleh partai peserta pemilu, maka juga kita ingin peserta pemilu non-parpol bisa memiliki hak mengajukan presiden," papar dia.
Menurut Tamsil, momentum amendemen konstitusi ke-5 harus dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki dan mengoreksi arah perjalanan bangsa.
"Amendemen konstitusi ini kita sikapi secara positif. Kita ingin semua punya kesempatan sama dalam bangsa ini. Kita berharap dapat menghasilkan pemimpin legitimate," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Komisi II Usul Presidential Treshold Diturunkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
