Komisi II Usul Presidential Treshold Diturunkan

Ilustrasi. ANTARA/Ardika
Merahputih.com - Komisi II DPR mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat turun menjadi 10-15 persen dari 20-25 persen. Hal itu untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami waktu itu mengusulkan ada perubahan (presidential threshold) mungkin 10-15 persen saja gitu ya, tidak seperti yang sekarang 20-25 persen,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Senin (1/11).
Baca Juga:
YLBHI Pertanyakan Harta Miliaran Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan
Secara teoritis, penurunan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10-15 persen dapat memunculkan sekitar tujuh atau delapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu. Meskipun dalam implementasi, jumlah pasangan yang mungkin muncul ke permukaan akan kurang dari perkiraan sebagaimana yang terjadi pada penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
“Secara teoritis, sekitar 20-25 persen harusnya bisa memunculkan empat atau lima pasangan yang faktanya selama ini tidak terjadi,” beber dia.

Apabila ketentuan ambang batas pencalonan presiden turun menjadi 10-15 persen, meski tidak dapat memunculkan tujuh hingga delapan pasangan setidaknya dapat memunculkan koalisi yang lebih dari dua pasangan.
Ambang batas pencalonan presiden merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Baca Juga:
Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen
Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya.
“Memang harus ada proses seleksi yang ketat kepada calon-calon presiden, tetapi kita tidak boleh membatasinya menjadi terlalu sempit,” tutup Doli Kurnia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tergantung Prabowo

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
