Sempat Bilang Bukan Tabrak Lari, Polisi Akhirnya Tahan DH Penabrak GrabWheels


Grabwheels. Foto: Grab
MerahPutih.com - Tersangka DH, pengemudi mobil Camry penabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas akhirnya ditahan. Padahal, sebelumnya kepolisian sempat tidak melakukan penahanan karena beralasan DH bukan pelaku tabrak lari.
Kepada wartawan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan penyidik memutuskan menahan tersangka DH setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (18/11) kemarin. Menurut dia, tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga
"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot, di Jakarta, ditulis dari Antara, Selasa (19/11).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels itu bukanlah tabrak lari.
Baca Juga
GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, menjelaskan ada saksi yang melihat mobil yang dikendarai DH berhenti. "Kan kita ada saksi dari satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti," kata dia, kepada wartawan, Jumat pekan lalu.

Namun, Fahri mengakui penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menguak fakta kasus tersebut karena masih adanya perbedaan antara keterangan dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Untuk itu, lanjut dia, penyidik terus mendalami kesaksian 7 saksi mata, termasuk satpam gedung dekat lokasi tabrakan.
Fahri menegaskan kesaksian satpam itu adalah salah satu penguat peristiwa DH menabrak 2 penyewa Grabwheels bukanlah kasus tabrak lari. "Pasti kita cari pembenarannya, makanya kasus ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup dia, kala itu.
Terkait kecelakaan maut tersebut penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan DH sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan awal membuktikan DH bersalah karena mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH hingga Senin kemarin.
Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan merek Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11). Saat itu korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels. (*)
Baca Juga
Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik

Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub

Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online

DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol

Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek

Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan

Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif

Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol
