Sempat Bilang Bukan Tabrak Lari, Polisi Akhirnya Tahan DH Penabrak GrabWheels

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 19 November 2019
Sempat Bilang Bukan Tabrak Lari, Polisi Akhirnya Tahan DH Penabrak GrabWheels

Grabwheels. Foto: Grab

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka DH, pengemudi mobil Camry penabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas akhirnya ditahan. Padahal, sebelumnya kepolisian sempat tidak melakukan penahanan karena beralasan DH bukan pelaku tabrak lari.

Kepada wartawan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan penyidik memutuskan menahan tersangka DH setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (18/11) kemarin. Menurut dia, tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga

Penyewa GrabWheels Tewas, Grab Janji Tingkatkan Pengamanan

"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot, di Jakarta, ditulis dari Antara, Selasa (19/11).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels itu bukanlah tabrak lari.

Baca Juga

GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, menjelaskan ada saksi yang melihat mobil yang dikendarai DH berhenti. "Kan kita ada saksi dari satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti," kata dia, kepada wartawan, Jumat pekan lalu.

GrabWheels
GrabWheels

Namun, Fahri mengakui penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menguak fakta kasus tersebut karena masih adanya perbedaan antara keterangan dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Untuk itu, lanjut dia, penyidik terus mendalami kesaksian 7 saksi mata, termasuk satpam gedung dekat lokasi tabrakan.

Fahri menegaskan kesaksian satpam itu adalah salah satu penguat peristiwa DH menabrak 2 penyewa Grabwheels bukanlah kasus tabrak lari. "Pasti kita cari pembenarannya, makanya kasus ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup dia, kala itu.

Terkait kecelakaan maut tersebut penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan DH sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan awal membuktikan DH bersalah karena mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH hingga Senin kemarin.

Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan merek Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11). Saat itu korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels. (*)

Baca Juga

Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta

#Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 850.000 dan mitra GrabCar hingga Rp 1.600.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Indonesia
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Fokus utama pemantauan Danantara adalah menjaga hubungan business-to-business kedua perusahaan demi menjaga ekosistem digital di Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Indonesia
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Danantara menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik
Grab Indonesia menyoroti selama tiga tahun terakhir tarif ojol belum mengalami penyesuaian.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik
Indonesia
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebut kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Indonesia
DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Aspek pembayaran yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi ranah Komisi XI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Indonesia
Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek
Bersamaan dengan rumor merger ini, Tirza juga menegaskan bahwa kegiatan operasional Grab sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Mei 2025
Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek
Bagikan