Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online berpotensi tidak berjalan mulus. Pasalnya, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai aturan THR untuk pengemudi ojol tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam SE ini, pemerintah hanya mengimbau perusahaan aplikasi (aplikator) untuk memberikan bonus hari raya keagamaan 2025 sebagai wujud kepedulian dan nilai-nilai Pancasila kepada para pengemudi dan kurir online.

"Saya melihat pemerintah dalam hal ini sadar betul bahwa tidak bisa memaksa, tetapi hanya mengimbau para aplikator memberikan THR," kata Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3).

Tigor menuturkan, penerbitan SE ini belum menyelesaikan masalah. "Ini hanya solusi kemanusiaan jangka pendek, sebagai wujud kepedulian sesuai nilai-nilai Pancasila," jelas Tigor.

Baca juga:

Pengemudi Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya di Era Prabowo

Permasalahan lainnya, lanjut Tigor, adalah aplikator tidak mengakui diri mereka sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai perusahaan penyedia layanan aplikasi. Selain itu, model bisnis aplikator belum diatur dalam sistem hukum di Indonesia.

"Posisi belum diaturnya bisnis aplikator secara hukum ini juga membuat pemerintah tidak bisa mewajibkan atau bersikap tegas kepada para aplikator yang membangun bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia," tutur Tigor.

Dengan tidak adanya regulasi hukum mengenai bisnis aplikasi atau bisnis e-commerce, pemerintah tidak bisa bersikap tegas terhadap para aplikator.

"Jadinya, ya, seperti sekarang ini, SE Menaker hanya mengimbau pemberian THR karena para pengemudi ojek online statusnya hanya mitra aplikator," imbuh ketua Forum Warga Kota Jakarta ini.

Tigor juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Menaker hanya berlaku internal bagi instansi yang mengeluarkannya, dan SE bukanlah regulasi hukum.

"SE itu bukan regulasi hukum karena tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia," imbuh Tigor.

Baca juga:

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol

Tigor mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Begitu pula peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Tigor.

Dia pun meminta agar SE ini dicabut saja agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan merusak wibawa pemerintah.

"Pemerintah sebagai regulator seharusnya bertanggung jawab membuat regulasi hukum untuk melindungi rakyat, dalam hal ini para pengemudi ojek online dan kurir online," tutup Tigor.

#GoJek #Ojek Online #Grab #THR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Berita
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Demo Ojol 17 September akan dimulai dari depan kantor Kementerian Perhubungan, berlanjut ke Istana Presiden, dan berakhir di Gedung DPR RI.
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Berita Foto
Doa Lintas Agama Ribuan Pengemudi Gojek untuk Affan Kurniawan di Masjid Pondok Indah
Simbolis penyerahan santunan untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan keopada Keluarga dalam acara Doa Lintas Agama di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jum'at (13/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 13 September 2025
Doa Lintas Agama Ribuan Pengemudi Gojek untuk Affan Kurniawan di Masjid Pondok Indah
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Bagikan