Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online berpotensi tidak berjalan mulus. Pasalnya, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai aturan THR untuk pengemudi ojol tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam SE ini, pemerintah hanya mengimbau perusahaan aplikasi (aplikator) untuk memberikan bonus hari raya keagamaan 2025 sebagai wujud kepedulian dan nilai-nilai Pancasila kepada para pengemudi dan kurir online.

"Saya melihat pemerintah dalam hal ini sadar betul bahwa tidak bisa memaksa, tetapi hanya mengimbau para aplikator memberikan THR," kata Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3).

Tigor menuturkan, penerbitan SE ini belum menyelesaikan masalah. "Ini hanya solusi kemanusiaan jangka pendek, sebagai wujud kepedulian sesuai nilai-nilai Pancasila," jelas Tigor.

Baca juga:

Pengemudi Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya di Era Prabowo

Permasalahan lainnya, lanjut Tigor, adalah aplikator tidak mengakui diri mereka sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai perusahaan penyedia layanan aplikasi. Selain itu, model bisnis aplikator belum diatur dalam sistem hukum di Indonesia.

"Posisi belum diaturnya bisnis aplikator secara hukum ini juga membuat pemerintah tidak bisa mewajibkan atau bersikap tegas kepada para aplikator yang membangun bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia," tutur Tigor.

Dengan tidak adanya regulasi hukum mengenai bisnis aplikasi atau bisnis e-commerce, pemerintah tidak bisa bersikap tegas terhadap para aplikator.

"Jadinya, ya, seperti sekarang ini, SE Menaker hanya mengimbau pemberian THR karena para pengemudi ojek online statusnya hanya mitra aplikator," imbuh ketua Forum Warga Kota Jakarta ini.

Tigor juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Menaker hanya berlaku internal bagi instansi yang mengeluarkannya, dan SE bukanlah regulasi hukum.

"SE itu bukan regulasi hukum karena tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia," imbuh Tigor.

Baca juga:

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol

Tigor mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Begitu pula peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Tigor.

Dia pun meminta agar SE ini dicabut saja agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan merusak wibawa pemerintah.

"Pemerintah sebagai regulator seharusnya bertanggung jawab membuat regulasi hukum untuk melindungi rakyat, dalam hal ini para pengemudi ojek online dan kurir online," tutup Tigor.

#GoJek #Ojek Online #Grab #THR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
Grab Indonesia membenarkan dua mitra pengemudi meninggal dunia dan tiga lainnya kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat aksi demo beberapa hari belakangan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
Bagikan