Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi ojek online berpotensi tidak berjalan mulus. Pasalnya, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai aturan THR untuk pengemudi ojol tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam SE ini, pemerintah hanya mengimbau perusahaan aplikasi (aplikator) untuk memberikan bonus hari raya keagamaan 2025 sebagai wujud kepedulian dan nilai-nilai Pancasila kepada para pengemudi dan kurir online.

"Saya melihat pemerintah dalam hal ini sadar betul bahwa tidak bisa memaksa, tetapi hanya mengimbau para aplikator memberikan THR," kata Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3).

Tigor menuturkan, penerbitan SE ini belum menyelesaikan masalah. "Ini hanya solusi kemanusiaan jangka pendek, sebagai wujud kepedulian sesuai nilai-nilai Pancasila," jelas Tigor.

Baca juga:

Pengemudi Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya di Era Prabowo

Permasalahan lainnya, lanjut Tigor, adalah aplikator tidak mengakui diri mereka sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan sebagai perusahaan penyedia layanan aplikasi. Selain itu, model bisnis aplikator belum diatur dalam sistem hukum di Indonesia.

"Posisi belum diaturnya bisnis aplikator secara hukum ini juga membuat pemerintah tidak bisa mewajibkan atau bersikap tegas kepada para aplikator yang membangun bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia," tutur Tigor.

Dengan tidak adanya regulasi hukum mengenai bisnis aplikasi atau bisnis e-commerce, pemerintah tidak bisa bersikap tegas terhadap para aplikator.

"Jadinya, ya, seperti sekarang ini, SE Menaker hanya mengimbau pemberian THR karena para pengemudi ojek online statusnya hanya mitra aplikator," imbuh ketua Forum Warga Kota Jakarta ini.

Tigor juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Menaker hanya berlaku internal bagi instansi yang mengeluarkannya, dan SE bukanlah regulasi hukum.

"SE itu bukan regulasi hukum karena tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia," imbuh Tigor.

Baca juga:

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol

Tigor mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Begitu pula peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Tigor.

Dia pun meminta agar SE ini dicabut saja agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan merusak wibawa pemerintah.

"Pemerintah sebagai regulator seharusnya bertanggung jawab membuat regulasi hukum untuk melindungi rakyat, dalam hal ini para pengemudi ojek online dan kurir online," tutup Tigor.

#GoJek #Ojek Online #Grab #THR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Bagikan