Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 November 2019
Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta

Pengendara GrabWheels di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (ANTARA/ Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menyamakan jam operasional skuter listrik dengan transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta atau kereta Moda Raya Terpadu (MRT) dari pukul 05.00-23.00 WIB.

Langkah itu diambil Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menanggapi kejadian kecelakaan pengguna otopet GrabWheels yang menewaskan dua orang bernama Wisnu (18) dan Ammar (18), di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (10/11), 03.29 dini hari.

Baca Juga:

Tersangka Penabrak Dua Pengguna Grabwheels hingga Tewas Diketahui Tengah Mabuk

Setelah jam operasional habis, diharamkan pihak Grab menyewakan escooters kepada masyrakat. Namun, kata Syafrin, aturan itu masih dalam kajian.

Ilustrasi. Pengguna layanan otoped listrik (skuter listrik) manfaatkan akhir pekan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antaranews/HO)
Ilustrasi. Pengguna layanan otoped listrik (skuter listrik) manfaatkan akhir pekan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antaranews/HO)

"Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator escooter tidak lagi menyewakan itu," kata Syafrin saat dikonfirmsi, Rabu (13/11).

Syafrin juga menegaskan, pihaknya melarang pengguna skuter listrik itu untuk bermain di trotoar, jembatan penyebrangan orang (JPO). Ia menyarankan beroperasi di jalur sepeda yang sudah tersedia.

Syafrin menuturkan, Pemprov DKI akan segera membuat regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik di Jakarta.

Baca Juga:

Wisnu Tewas Disambar Camry Saat Kendarai Grabwheels, Mental 15 Meter

"Kami sudah sampaikan kepada operator escooter untuk kita larang mereka beroperasi di trotoar, JPO, dan kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda," tuturnya.

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Ia juga mengimbau kepada pengguna skuter listrik untuk tidak melintasi kawasan Menteng dan Jalan Sabang. Sebab, menurut dia, pengendara skuter akan mengganggu masyarakat lain dan dirinya sendiri.

"Ini nanti kita akan sampaikan mereka stop dulu, jangan dioperasionalkan di kawasan itu (Menteng dan Jalan Sabang) sambil menunggu regulasi yang akan kita terbitkan," tutup dia. (Asp)

Baca Juga:

Pengguna Skuter Listrik Rusak Tiga JPO Kekinian Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Panggil Grab

#Grab #Dinas Perhubungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Demo buruh di Jakarta pada Kamis (24/9) akan diikuti ribuan orang. Ada beberapa ruas jalan yang bisa dihindari.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Indonesia
Viral 5 Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin, Pramono Langsung Turun Tangan
Viral lima mobil menerobos CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu (23/8) lalu. Identitasnya kini sedang diburu.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Viral 5 Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin, Pramono Langsung Turun Tangan
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Parkir liar di Blok M makin meresahkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Dishub DKI bertindak tegas.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
Parkir Liar Blok M Kian Meresahkan, Pramono Minta Dishub DKI Bertindak Tegas
Indonesia
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 850.000 dan mitra GrabCar hingga Rp 1.600.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Grab Indonesia Naikkan Anggaran Bonus Hari Raya 2 Kali Lipat, Capai Rp 110 Miliar
Indonesia
Sambut Imlek, Rekayasa Lalin Bakal Diberlakukan di Kota Tua hingga Pertengahan Februari 2026
Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di Kota Tua hingga pertengahan Februari 2026. Hal itu dilakukan demi menyambut Imlek.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Sambut Imlek, Rekayasa Lalin Bakal Diberlakukan di Kota Tua hingga Pertengahan Februari 2026
Indonesia
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Fokus utama pemantauan Danantara adalah menjaga hubungan business-to-business kedua perusahaan demi menjaga ekosistem digital di Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif
Indonesia
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Danantara menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Danantara Ikut Perintah Pemerintah Soal Keterlibatan Dalam Penggabungan GoTo dan Grab
Bagikan