Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik

Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Grab Indonesia menegaskan setuju dengan usulan pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online yang berlaku saat ini.

Namun, perusahaan secara tegas menolak tuntutan skema bagi hasil sebesar 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator yang disampaikan pengemudi ojol saat demo di depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, kemarin.

"Hal itu (skema bagi hasil 90% untuk driver) tak sejalan dengan prinsip keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7).

Baca juga:

Bukan Budak Korporat! Para Driver Ojol Ogah Jadi Karyawan Tetap Ternyata karena Alasan Ini

Tirza menjelaskan komisi yang diterapkan saat bukan semata-mata biaya penggunaan aplikasi, tetapi juga digunakan untuk mendukung berbagai aspek biaya operasional lainnya.

Biaya lain-lain yang dimaksud mencakup layanan bantuan serta operasional yang berjalan sepanjang waktu, penyediaan asuransi kecelakaan bagi mitra dan pengguna, fasilitas edukasi dan pengembangan kapasitas seperti GrabAcademy, hingga program kesejahteraan dan insentif.

Namun, Tirza juga menyoroti selama tiga tahun terakhir tarif ojol belum mengalami penyesuaian. Oleh karenanya, lanjut dia, Grab Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan tarif ojol.

Baca juga:

Kaji Tarif Ojol Melonjak sampai 15 Persen, Kemenhub: Keputusan Harus Adil dan Berkelanjutan

"Grab melihat bahwa kajian penyesuaian biaya jasa merupakan langkah yang tepat untuk membangun ekosistem transportasi yang lebih adil, berkelanjutan," tandas petinggi Grab Indonesia itu.

Untuk diketahui, para pengemudi ojol dalam aksi mereka Senin kemarin menuntut lima poin perubahan, yakni:

  1. Mendesak pemerintah untuk membuat Undang-Undang Transportasi online
  2. Sistem bagi hasil ditetapkan 90% untuk driver dan 10% untuk aplikator.
  3. Membuat aturan tarif yang adil antar barang dan makanan
  4. Melakukan audit investigatif terhadap aplikator
  5. Hapus argo goceng, slot, hub, multi order, member, atau pengkotak-kotakan lainnya.

(*)

#Ojol #Demo Ojol #Grab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Bagikan