GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 November 2019
GrabWheels Makan Korban Jiwa, Polisi dan Anies Diminta Bertanggung Jawab

Ilustrasi GrabWheels. (Shutterstock/tss) Ilustrasi GrabWheels. (Shutterstock/tss)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat DKI Jakarta tengah menggandrungi GrabWheels atau skuter listrik yang disewa dari aplikasi Grab Indonesia. Namun, tragedi berdarah terjadi pada Minggu (10/11) dini hari WIB.

Dua pengguna GrabWheels tewas setelah menjadi korban tabrak lari di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Kejadian ini mengundang reaksi dari Indonesia Traffic Watch (ITW)

Baca Juga

Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan meminta kepada aparat kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI yang dipimpin Anies Baswedan untuk bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut. Sebab, kedua instansi ini membiarkan kendaraan yang tidak layak berada di jalan raya ini berkeliaran.

"Saya tanya itu sepeda atau motor? Kalau bukan keduanya tidak boleh digunakan di jalan raya," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11)

Menurut dia, setiap kendaraan yang berada di jalan raya harus sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah dijelaskan setiap kendaraan bermotor harus tereigstrasi dan sudah lolos dalam uji kelayakan.

GrabWheels
GrabWheels

"Kalau buat jalur khusus untuk itu. Tapi kan kalau kita lihat ini tidak signifikan jalur khusus sepeda saja banyak digunakan oleh sepeda motor," tegas dia.

Baca Juga

Tersangka Penabrak Dua Pengguna Grabwheels hingga Tewas Diketahui Tengah Mabuk

Oleh karena itu, ia mempertanyakan ke mana Polisi dan Dinas Perhubungan beberapa waktu belakangan ini. Sebab, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut.

"Jangan jangan mereka pada tidur lagi. Karena kan peran mereka sangat penting mana boleh mana tidak boleh dilintasi oleh kendaraan seperti itu," jelas Edison.

Polisi menyebut pengemudi mobil Toyota Camry berinisial DH yang menghantam enam pengguna skuter listrik Grabwheels hingga membuat dua diantaranya meregang nyawa tidak melarikan diri pasca kejadian.

Maka dari itu dia mengatakan kejadian ini tidak bisa dikatakan sebagai tabrak lari. Sehingga polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, kalau dia pelaku tabrak lari harusnya dikenakan Pasal 312 UU LLAJ. Hal ini diketahui dari pemeriksaan beberapa saksi yaitu, rekan DH didalam mobil L dan dua petugas keamanan Stadion Utama Gelora Bung Karno yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga

Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pengguna Skuter Tak Berani Naik JPO Siang Hari

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan. Akibat dari kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka.

Menurut Alan Darmasaputra, kakak dari salah satu korban meninggal, Ammar Nawar Tridarma, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam. Adiknya, bersama sejumlah temannya memang sengaja datang ke kawasan Gelora Bung Karno untuk bermain GrabWheels. (Knu)

#Skuter Matic #Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik
Grab Indonesia menyoroti selama tiga tahun terakhir tarif ojol belum mengalami penyesuaian.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Grab Tolak Skema Bagi Hasil Driver 90% Operator 10%, Tapi Setuju Tarif Ojol Naik
Indonesia
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebut kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Indonesia
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Isu meger Grab dan GoTo bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional dan nasib jutaan pekerja digital
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Isu Merger Grab-GoTo, DPR Waspadai Ancaman Monopoli Pasar Transportasi Online
Indonesia
DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Aspek pembayaran yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi ranah Komisi XI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
DPR RI Dorong Pembentukan UU Transportasi Online, Libatkan Langsung Driver Ojol
Indonesia
Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek
Bersamaan dengan rumor merger ini, Tirza juga menegaskan bahwa kegiatan operasional Grab sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) hampir sepenuhnya dijalankan oleh talenta lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Mei 2025
Perusahaan Jasa Berbasis Aplikasi Grab Bantah Bakal Akuisisi GoJek
Indonesia
Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan
Pemberian THR kepada pengemudi ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan
Indonesia
Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif
Saat ini Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan THR mitra ojol.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Maret 2025
Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif
Indonesia
Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi
SE itu bukan regulasi hukum karena tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Maret 2025
Regulasi Tidak Jelas, THR Untuk Ojek Online Berpotensi Tak Terealisasi
Indonesia
Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol
Pemerintah akan mengatur pemberian bonus hari raya dari perusahaan yang menaungi para pengemudi dan kurir online.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Maret 2025
Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol
Bagikan