Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Saksi pemohon Prabowo-Sandi, Idham mengaku ada banyak sekali pemilih siluman. Bahkan jumlahnya mencapai 10 juta pemilih.

"Ya tertinggi di Bogor, 430 lebih. Ini tertinggi di Indonesia," kata Idham di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Hal itu dikatakan Idham menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal pemilih siluman. Dirinya juga menemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa.

"NIK yang seluruh elemen datanya keliatan benar tapi salah. Misalnya nik perempuan tapi dia laki-laki," jelas Idham.

"NIK perempuan itu tanggal lahirnya ditambah 40. Kalau laki itu jadi NIK 41," tambah Idham.

Ia juga menemukan ada tanggal dan bulan tidak sesuai. "Misalnya di tanggal lahir di tulis a, tapi pada niknya itu b. Itu salah satu nik rekayasa," terang Idham yang merupakan pemantau pemilu ini.

sidang MK
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Ia menambahkan ada 56.832 pemilih siluman. Idham juga mengaku banyak menemukan DPT siluman di Bengkulu. Tapi, dia mengklaim lupa berapa jumlahnya.

"Kemudian pemilih ganda. Ini berdasarkan kesesuaian nama dan tanggal lahir, karena NIK ditutup 4 digit. Jadi saya memutuskan mencari data ganda berdasarkan nama dan tanggal lahir. Tiga suku kata bersamaan dan lahir di tanggal yang sama," jelas Idham.

BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Idham juga menyoroti adanya pemilih dibawah umur yang didaftarkan untuk memilih. Bahkan ada yang tergolong masih bayi.

"Kan kalau umur 1 tahun kan gak mungkin kawin. Kenapa ini menjadi masalah? Karena dalam dpt kpu status perkawinannya dihilangkan. Juga usia pemilih. Kenapa penting? Karena ini menjawab dapat pemilih. Dulu ada. Sekarang tidak ada lagi," kata Idham. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #DPT Pemilu 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan