Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos
Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)
Merahputih.com - Saksi pemohon Prabowo-Sandi, Idham mengaku ada banyak sekali pemilih siluman. Bahkan jumlahnya mencapai 10 juta pemilih.
"Ya tertinggi di Bogor, 430 lebih. Ini tertinggi di Indonesia," kata Idham di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi
Hal itu dikatakan Idham menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal pemilih siluman. Dirinya juga menemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa.
"NIK yang seluruh elemen datanya keliatan benar tapi salah. Misalnya nik perempuan tapi dia laki-laki," jelas Idham.
"NIK perempuan itu tanggal lahirnya ditambah 40. Kalau laki itu jadi NIK 41," tambah Idham.
Ia juga menemukan ada tanggal dan bulan tidak sesuai. "Misalnya di tanggal lahir di tulis a, tapi pada niknya itu b. Itu salah satu nik rekayasa," terang Idham yang merupakan pemantau pemilu ini.
Ia menambahkan ada 56.832 pemilih siluman. Idham juga mengaku banyak menemukan DPT siluman di Bengkulu. Tapi, dia mengklaim lupa berapa jumlahnya.
"Kemudian pemilih ganda. Ini berdasarkan kesesuaian nama dan tanggal lahir, karena NIK ditutup 4 digit. Jadi saya memutuskan mencari data ganda berdasarkan nama dan tanggal lahir. Tiga suku kata bersamaan dan lahir di tanggal yang sama," jelas Idham.
BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!
Idham juga menyoroti adanya pemilih dibawah umur yang didaftarkan untuk memilih. Bahkan ada yang tergolong masih bayi.
"Kan kalau umur 1 tahun kan gak mungkin kawin. Kenapa ini menjadi masalah? Karena dalam dpt kpu status perkawinannya dihilangkan. Juga usia pemilih. Kenapa penting? Karena ini menjawab dapat pemilih. Dulu ada. Sekarang tidak ada lagi," kata Idham. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik