Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Saksi pemohon Prabowo-Sandi, Idham mengaku ada banyak sekali pemilih siluman. Bahkan jumlahnya mencapai 10 juta pemilih.

"Ya tertinggi di Bogor, 430 lebih. Ini tertinggi di Indonesia," kata Idham di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Hal itu dikatakan Idham menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal pemilih siluman. Dirinya juga menemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa.

"NIK yang seluruh elemen datanya keliatan benar tapi salah. Misalnya nik perempuan tapi dia laki-laki," jelas Idham.

"NIK perempuan itu tanggal lahirnya ditambah 40. Kalau laki itu jadi NIK 41," tambah Idham.

Ia juga menemukan ada tanggal dan bulan tidak sesuai. "Misalnya di tanggal lahir di tulis a, tapi pada niknya itu b. Itu salah satu nik rekayasa," terang Idham yang merupakan pemantau pemilu ini.

sidang MK
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Ia menambahkan ada 56.832 pemilih siluman. Idham juga mengaku banyak menemukan DPT siluman di Bengkulu. Tapi, dia mengklaim lupa berapa jumlahnya.

"Kemudian pemilih ganda. Ini berdasarkan kesesuaian nama dan tanggal lahir, karena NIK ditutup 4 digit. Jadi saya memutuskan mencari data ganda berdasarkan nama dan tanggal lahir. Tiga suku kata bersamaan dan lahir di tanggal yang sama," jelas Idham.

BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Idham juga menyoroti adanya pemilih dibawah umur yang didaftarkan untuk memilih. Bahkan ada yang tergolong masih bayi.

"Kan kalau umur 1 tahun kan gak mungkin kawin. Kenapa ini menjadi masalah? Karena dalam dpt kpu status perkawinannya dihilangkan. Juga usia pemilih. Kenapa penting? Karena ini menjawab dapat pemilih. Dulu ada. Sekarang tidak ada lagi," kata Idham. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #DPT Pemilu 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan