Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Saksi pemohon Prabowo-Sandi, Idham mengaku ada banyak sekali pemilih siluman. Bahkan jumlahnya mencapai 10 juta pemilih.

"Ya tertinggi di Bogor, 430 lebih. Ini tertinggi di Indonesia," kata Idham di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Hal itu dikatakan Idham menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal pemilih siluman. Dirinya juga menemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa.

"NIK yang seluruh elemen datanya keliatan benar tapi salah. Misalnya nik perempuan tapi dia laki-laki," jelas Idham.

"NIK perempuan itu tanggal lahirnya ditambah 40. Kalau laki itu jadi NIK 41," tambah Idham.

Ia juga menemukan ada tanggal dan bulan tidak sesuai. "Misalnya di tanggal lahir di tulis a, tapi pada niknya itu b. Itu salah satu nik rekayasa," terang Idham yang merupakan pemantau pemilu ini.

sidang MK
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Ia menambahkan ada 56.832 pemilih siluman. Idham juga mengaku banyak menemukan DPT siluman di Bengkulu. Tapi, dia mengklaim lupa berapa jumlahnya.

"Kemudian pemilih ganda. Ini berdasarkan kesesuaian nama dan tanggal lahir, karena NIK ditutup 4 digit. Jadi saya memutuskan mencari data ganda berdasarkan nama dan tanggal lahir. Tiga suku kata bersamaan dan lahir di tanggal yang sama," jelas Idham.

BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Idham juga menyoroti adanya pemilih dibawah umur yang didaftarkan untuk memilih. Bahkan ada yang tergolong masih bayi.

"Kan kalau umur 1 tahun kan gak mungkin kawin. Kenapa ini menjadi masalah? Karena dalam dpt kpu status perkawinannya dihilangkan. Juga usia pemilih. Kenapa penting? Karena ini menjawab dapat pemilih. Dulu ada. Sekarang tidak ada lagi," kata Idham. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #DPT Pemilu 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan