Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Selain Temukan Pemilih Siluman, Saksi Prabowo-Sandi Temukan Anak Umur 1 Tahun Ikut Nyoblos

Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Saksi pemohon Prabowo-Sandi, Idham mengaku ada banyak sekali pemilih siluman. Bahkan jumlahnya mencapai 10 juta pemilih.

"Ya tertinggi di Bogor, 430 lebih. Ini tertinggi di Indonesia," kata Idham di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Telat Serahkan Alat Bukti, Tim Hukum Prabowo Salahkan Mesin Fotokopi

Hal itu dikatakan Idham menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal pemilih siluman. Dirinya juga menemukan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa.

"NIK yang seluruh elemen datanya keliatan benar tapi salah. Misalnya nik perempuan tapi dia laki-laki," jelas Idham.

"NIK perempuan itu tanggal lahirnya ditambah 40. Kalau laki itu jadi NIK 41," tambah Idham.

Ia juga menemukan ada tanggal dan bulan tidak sesuai. "Misalnya di tanggal lahir di tulis a, tapi pada niknya itu b. Itu salah satu nik rekayasa," terang Idham yang merupakan pemantau pemilu ini.

sidang MK
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Ia menambahkan ada 56.832 pemilih siluman. Idham juga mengaku banyak menemukan DPT siluman di Bengkulu. Tapi, dia mengklaim lupa berapa jumlahnya.

"Kemudian pemilih ganda. Ini berdasarkan kesesuaian nama dan tanggal lahir, karena NIK ditutup 4 digit. Jadi saya memutuskan mencari data ganda berdasarkan nama dan tanggal lahir. Tiga suku kata bersamaan dan lahir di tanggal yang sama," jelas Idham.

BACA JUGA: Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Idham juga menyoroti adanya pemilih dibawah umur yang didaftarkan untuk memilih. Bahkan ada yang tergolong masih bayi.

"Kan kalau umur 1 tahun kan gak mungkin kawin. Kenapa ini menjadi masalah? Karena dalam dpt kpu status perkawinannya dihilangkan. Juga usia pemilih. Kenapa penting? Karena ini menjawab dapat pemilih. Dulu ada. Sekarang tidak ada lagi," kata Idham. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #DPT Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan