Selain Rumah Wali Kota Malang, KPK Juga Geledah Rumah Anggota DPRD


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Rumah Wali Kota Malang Mochamad Anton digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah salah satu rumah milik anggota DPRD Malang berinisial S.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut terkait pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Kami melakukan penggeledahan di dua lokasi dari pukul 13 siang dirumah pribadi Wali Kota Malang kemudian ada rumah satu anggota DPRD disana dengan inisial S," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Febri mengungkapkan, bahwa perkara pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang itu sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Karena sudah dilakukan penggeledahan tentu saja artinya penggeledahan hanya bisa dilakukan kalau sudah ada proses penyidikan," ungkapnya.
Menurut Febri, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam proses suap pembahasan APBD itu.
"Terdapat bukti terkait perkara, persoalan dari bukti mengarah pihak lain yang harus bertanggung jawab," pungkas Febri.
Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015.
Dijetahui, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.
Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.
Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Rumah Wali Kota Malang Digeledah KPK, Ada Apa?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
