Sejumlah Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus Serpong, Polisi Ungkap Motifnya


Rilis Polres Tangsel AKp Alvino Cahyadi (Tengah). (Foto: Merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Empat tersangka yakni E (18), R (18), J (18) dan G (19). Mereka semua masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan cukup bukti pasca gelar perkara, Kamis (29/1) kemarin.
Baca Juga:
“Kami menaikkan status saksi menjadi tersangka," kata Alvino kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3).
Selain tersangka, adapula delapan anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Mereka diduga ikut terlibat dalam tindakan ini. Namun usia mereka masih 17 tahun, sehingga belum berstatus tersangka.
Ini tercantum dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Jadi yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ungkap Alvino.
Alvino mengatakan 12 orang tersebut melakukan perundungan terhadap korban secara bergantian.
"Dengan dalih ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok itu," ungkap Alvino.
Kebiasaan ini dilakukan dengan cara melakukan kekerasan. Selain menjambak rambut korban, para pelaku juga diinstruksikan untuk melepaskan celana korban.
Baca Juga:
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Pelaku yang mengetahui korban yang mengadu ke kakaknya itu kembali melakukan perundungan.
Penyidik Unit PPA Polres Tangsel telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap ahli.
Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2015. Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tindak pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS
Sekadar informasi, kasus dugaan tindakan bullying ini awalnya diinformasikan oleh akun X @bospurwa.
Aksi perundungan terjadi di sebuah warung belakang sekolahan dan korban sendiri merupakan calon anggota geng yang tengah diuji. Korban harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior. Mulai dari membelikan makan hingga harus menerima ketika mendapat kekerasan fisik. (knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan

Parents Tinggal di Jakbar Wajib Tahu, 4 Puskesmas Buka Layanan Psikologis Klinik Anak Korban Bully

Viral, Remaja Putri Dipukuli Pelaku dan Teman-Temannya di Tambora Gara-Gara Rebutan Pacar

Cegah Bullying dan Pelecehan, Dewan NasDem Minta Disdik Pemasangan CCTV Pintar di Sekolah

Bukan Diberi Pendampingan, 2 Korban Selamat Pesawat Jeju Air Malah Dihujat Netizen Korsel

6 Faktor Penyebab Anak Jadi Bully, Orangtua dan Guru Wajib Tahu Nih

Disdik DKI Beri Pendampingan Psikologi Korban Bullying di SMAN 70 Jakarta

5 Bully di SMA 70 Dikeluarkan dari Sekolah

Parents, Penting Lakukan Hal ini ketika Anak Jadi Korban Perundungan

Waspada Cyberbullying, Begini 5 Cara Menghentikannya
