Sederet Modus Mafia Tanah Hingga Gugatannya Tiada Akhir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Desember 2021
Sederet Modus Mafia Tanah Hingga Gugatannya Tiada Akhir

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kejahatan mafia tanah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Pasalnya, seseorang bisa saja kehilangan aset berupa tanah maupun rumah akibat perbuatan mafia tanah. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan para aparat penegak hukum untuk memberantasnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri sudah mengambil tindakan tegas bagi pegawainya yang menjadi oknum mafia tanah. Tercatat, 125 pegawai BPN dipecat.

Baca Juga:

Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brigjen Daniel Aditya Jaya menyebutkan salah satu modus mafia tanah untuk mendapatkan hak atas tanah adalah merekayasa gugatannya.

"Mafia tanah melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah, padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut," ujar Daniel Aditya Jaya.

Hal itu diutarakan saat menjadi pemateri dalam forum group discussion bertajuk Problematika Mafia Tanah di Indonesia yang disiarkan langsung di kanal YouTube Iqtishad Consulting, dipantau dari Jakarta, Kamis (9/12).

Dari modus seperti itu, Daniel mengimbau pihak pengadilan untuk lebih berhati-hati dan teliti mencermati setiap gugatan terkait dengan kasus pertanahan yang mereka terima. Dengan demikian, mafia tanah secara yuridis tidak bisa menguasai tanah yang bukan menjadi haknya.

Baca Juga:

Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Timpa Ibu Nirina Zubir

Di samping itu, modus lain yang dilakukan oleh mafia tanah, terutama di ranah pengadilan, adalah membeli tanah-tanah yang berpekara di pengadilan. Mereka lalu memberi suap kepada aparat penegak hukum sehingga putusan berpihak kepada kelompok mafia tanah itu.

"Kalau sudah seperti itu, arahnya juga tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Daniel.

Selain itu, kata dia, para mafia tanah juga melakukan modus lain, yaitu menggunakan hak tanah palsu. Dengan demikian, data hak palsu pun dapat menjadi legal karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada pula mafia tanah yang melakukan gugatan tiada akhir. Tindakan seperti itu, kata dia, menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun isinya bertentangan satu sama lain. Akibatnya, putusan tersebut pun tidak dapat dijalankan atau dieksekusi dan tanah pun tidak dapat dimanfaatkan oleh para pemilik yang sebenarnya.

Baca Juga:

Polisi Bongkar Motif Eks ART Rampas Sertifikat Milik Ibu Nirina Zubir

Untuk mengatasi modus-modus para mafia tanah di pengadilan, Daniel mengimbau para hakim, terutama dari Mahkamah Agung, untuk memberitahukan kepada Kementerian ATR/BPN apabila menemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan antara satu sama lain.

"Perwakilan dari Mahkamah Agung bisa memberitahukan kepada kami apabila ditemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan satu sama lain. Ini bisa menjadi referensi kami untuk melakukan penanganan selanjutnya dalam bidang administrasi pertanahan," imbau Daniel. (Knu)

#Mafia Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Indonesia
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Soal mafia tanah, anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memberi contoh pengalamannya di Merak.
Frengky Aruan - Senin, 27 Januari 2025
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Kapolri dan Menteri ATR ingin mafia tanah diberantas hingga akarnya.
Soffi Amira - Jumat, 08 November 2024
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Indonesia
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum saja ketika kasusnya melibatkan penyelenggara negara.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Oktober 2024
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Bagikan