Polisi Bongkar Motif Eks ART Rampas Sertifikat Milik Ibu Nirina Zubir

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 November 2021
Polisi Bongkar Motif Eks ART Rampas Sertifikat Milik Ibu Nirina Zubir

Rilis penangkapan tersangka mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi merilis penangkapan mafia tanah yang menimpa keluarga selebritis Nirina Zubir. Para pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan di depan Nirina.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membongkar motif tersangka yang tega merampas enam aset sertifikat milik almarhum ibunda Nirina.

Baca Juga

Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Timpa Ibu Nirina Zubir

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya. Karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank," kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Tubagus yang mengenakan kemeja putih ini mengatakan, kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka. Namun, pada kasus ini terdapat dua klaster. Yang pertama dari pelaku RK dan E, dan klaster kedua yakni notaris.

"Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris," ucapnya.

Pasangan RK dan E memiliki peran untuk pengurusan tanah, surat tanah. Keduanya diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Dari situ, lanjut Tubagus, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

"Timbulah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rilis penangkapan tersangka mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: MP/Kanu

Ada dua pelaku lain, IR dan ER yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Namun, dua notaris lainnya masih dalam pemanggilan polisi.

"Tentu sudah kami jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga telah memblokir rekening tersangka. Polisi akan mendalami aliran dana terkait hasil perampasan RK.

Selain rekening milik RK, polisi memblokir rekening suaminya, E. Polisi masih menelusuri aliran dana dari hasil perampasan tanah Nirina Zubir itu.

"Untuk sementara rekening yang kita blokir itu hanya milik Riri dan suaminya. Namun, jika dalam perkembangannya ditemukan fakta baru, dapat melakukan blokir pada rekening yang lainnya," tuturnya. (Knu)

Baca Juga

Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah

#Nirina Zubir #Mafia Tanah #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan