Sedang Gugat UU KPK, Setnov Tidak Penuhi Panggilan KPK
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan kliennya tak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Sedianya, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Klien kami tidak hadir sebagaimana panggilan hari Rabu (sebagai tersangka)," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Ketidakhadiran Setnov pada panggilan kali ini, kata Fredriech, lantaran pihaknya sedang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tim kuasa hukum telah resmi melayangkan surat ke KPK menunggu hasil sidang MK atas JR terhadap pasal 46 UU 30/2002 tentang KPK," jelasnya.
Sebelumnya, KPK meminta Novanto memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada Rabu (15/11) ini.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, surat panggilan untuk Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut sudah dikirimkan pekan lalu.
"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Sikap kooperatif pria yang akrab disapa Setnov dinilai akan menguntungkan dirinya sendiri. Menurut Febri, pemeriksaan besok seharusnya dijadikan Setnov sebagai ruang klarifikasi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," jelas Febri.
Dengan demikian sudah empat kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK, tiga sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan sekali selaku tersangka. (Pon)
Baca juga berita sebelumnya terkait Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP di: KPK Didesak Segera Lengkapi Berkas Setya Novanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur