Sebut Tom Lembong Tak Pantas Dijadikan Tersangka, Eks Ketua MK Berharap Hakim Praperadilan Profesional

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 22 November 2024
Sebut Tom Lembong Tak Pantas Dijadikan Tersangka, Eks Ketua MK Berharap Hakim Praperadilan Profesional

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva/ dok Baznas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tengah mengajukan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan bisa independen dan imparsial. Menurut dia kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.

“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli profesional, independen, dan imparsial,” kata Hamdan kepada awak media, dikutip Jumat (22/11).

Menurut Hamdan, hakim harus adil menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Dia meyakini Tom Lembong tak pantas dijadikan tersangka.

Hamdan berujar, terdapat sejumlah alasan, seperti dari bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada saat itu. Lalu soal stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus.

Baca juga:

Kejaksaan Ogah Ajukan Pertanyaan Saat Tom Lembong Jadi Saksi Daring

“Nyatanya defisit sehingga harus impor,” jelas Hamdan.

Kedua, terkait keputusan importasi. Kebijakan itu nyatanya sudah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.

“Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” kata Hamdan.

Selanjutnya, terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 miliar akibat importasi gula itu, Hamdan melihat hal itu mengada-ada. Sebab kerugian negara adalah kewenangan BPK.

“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa,” ucapnya.

Ketua Umum Syarikat Islam itu berharap, kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mencederai kinerja Kejaksaan Agung yang tengah dipuji masyarakat.

“Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” tandasnya.

Baca juga:

Hakim Beri Waktu Tom Lembong Berikan Keterangan Secara Daring

Sekadar informasi, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

Tom Lembong sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Tom lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). Ia memastikan perbuatan yang dilakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. (Knu)

#Tom Lembong #Kejaksaan Agung #Praperadilan #Korupsi Impor Gula
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan