Sebut Tom Lembong Tak Pantas Dijadikan Tersangka, Eks Ketua MK Berharap Hakim Praperadilan Profesional


Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva/ dok Baznas
MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tengah mengajukan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan bisa independen dan imparsial. Menurut dia kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli profesional, independen, dan imparsial,” kata Hamdan kepada awak media, dikutip Jumat (22/11).
Menurut Hamdan, hakim harus adil menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Dia meyakini Tom Lembong tak pantas dijadikan tersangka.
Hamdan berujar, terdapat sejumlah alasan, seperti dari bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada saat itu. Lalu soal stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus.
Baca juga:
Kejaksaan Ogah Ajukan Pertanyaan Saat Tom Lembong Jadi Saksi Daring
“Nyatanya defisit sehingga harus impor,” jelas Hamdan.
Kedua, terkait keputusan importasi. Kebijakan itu nyatanya sudah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
“Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” kata Hamdan.
Selanjutnya, terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 miliar akibat importasi gula itu, Hamdan melihat hal itu mengada-ada. Sebab kerugian negara adalah kewenangan BPK.
“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa,” ucapnya.
Ketua Umum Syarikat Islam itu berharap, kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mencederai kinerja Kejaksaan Agung yang tengah dipuji masyarakat.
“Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” tandasnya.
Baca juga:
Hakim Beri Waktu Tom Lembong Berikan Keterangan Secara Daring
Sekadar informasi, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembong sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Tom lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). Ia memastikan perbuatan yang dilakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
