Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Waspada Virus Corona

Sebar Hoaks Virus Corona, Seorang WNI Dipenjara di Malaysia

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Februari 2020
 Sebar Hoaks Virus Corona, Seorang WNI Dipenjara di Malaysia

Ilustrasi penyebaran hoaks (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa mendekam di penjara Malaysia lantaran menyebar hoaks terkait virus corona. Bukan hanya dipenjara, WNI yang berjenis kelamin perempuan itu juga didenda sebesar Rp3,2 juta oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, pada Jumat, (21/2).

Perempuan yang diketahui bernama Fui Lina itu divonis bersalah karena menyebarkan berita palsu atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:

Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok

Fui Lina yang sehari-hari bekerja sebagai pramuniaga itu dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan desas-desus yang berkaitan dengan virus corona di akun facebooknya, Kimiko.

Warga mengantisipasi virus corona dengan memakai masker
Warga mengantisipasi virus corona dengan memakai masker (Foto: Antaranews via Reuters)

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal.

Pernyataan di Facebook Fui itu diposting di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat.

Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda.

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

Baca Juga:

Virus Corona Merebak, Permintaan Daging Kelelawar di Solo Tetap Tinggi

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya.

Ahmad Hakimi Ahmad Jafaar sebagaimana dilansir Antara mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama.(*)

Baca Juga:

Dampak Wabah Virus Corona Meluas, Filipina Batalkan ASEAN Paragames 2020

#Virus Corona #Penyebar Hoaks #WNI #Malaysia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan MS positif mengonsumsi MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Indonesia
3 Kali Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba, Upah Rp 220 Juta
hasil pengamanan pilot ke Bareskrim Polri dan dilakukan tes urine dengan hasil mengejutkan bahawa yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ekstasi (ineks), dan kokain. ​
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
3 Kali Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba, Upah Rp 220 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
ShowBiz
Moda Moody Siap Tur ke Indonesia, Rayakan Setahun Mini Album 'Rekam Jejak'
Band Malaysia Moda Moody akhirnya melanjutkan tur Indonesia setelah agenda sebelumnya tertunda. Perjalanan ini menjadi perayaan satu tahun mini album Rekam Jejak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Moda Moody Siap Tur ke Indonesia, Rayakan Setahun Mini Album 'Rekam Jejak'
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
Indeks Kesiapan Masa Depan Dunia Kerja RI Lampaui Malaysia, Tetapi Lemah di Kualitas Lulusan PT
Indonesia naik ke posisi 32 QS World Future Skills Index 2027, unggul atas Malaysia di kesiapan pasar kerja. Namun, kualitas lulusan perguruan tinggi masih jadi tantangan.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indeks Kesiapan Masa Depan Dunia Kerja RI Lampaui Malaysia, Tetapi Lemah di Kualitas Lulusan PT
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Bagikan