Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Februari 2020
Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok

Penduduk memakai masker saat merebaknya wabah virus corona di China. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins (REUTERS/CARLOS GARCIA RAWLINS/h-fdh)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberlakukan pembatasan pergerakan manusia setelah muncul virus corona. Pemberlakuan pembatasan pergerakan manusia itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 itu mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Aturan itu diterbitkan sejak Rabu, 5 Februari 2020.

Baca Juga:

Akibat Virus Corona, Pasangan Pengantin Hadiri Pernikahannya di Live Streaming

"Pemerintah Republik Indonesia serius dalam menangani penyebaran virus corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Penanganan pasien yang terduga terkena virus corona di Zhongnan Hospital of Wuhan University, Wuhan, China, Jumat (24/1) ANTARA/HO-Xinhua/Xiongqi/mii/aa. (ANTARA/M. Irfan Ilmie)
Penanganan pasien yang terduga terkena virus corona di Zhongnan Hospital of Wuhan University, Wuhan, China, Jumat (24/1) ANTARA/HO-Xinhua/Xiongqi/mii/aa. (ANTARA/M. Irfan Ilmie)

Pemberlakuan aturan itu disepakati setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa penyebaran virus Korona (2019-nCoV) sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional (PHEIC). Merespons hal itu sejumlah negara termasuk Indonesia melakukan pembatasan terhadap manusia terutama warga negara Tiongkok.

"Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya," ujar Bambang.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Siapkan Pulau Kosong untuk Korban Virus Corona

Bambang menjelaskan sejumlah poin penting dalam Permenkumham yang mengatur pembatasan pergerakan manusia itu. Beberapa poin penting itu yakni :

1. Pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;


2. Permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak;

3. Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;

Wisman saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (27/1). (Naim)
Wisman saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (27/1). (Antara/Naim)

4. Bagi Pemegang Izin tinggal dinas dan atau diplomatik yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk;

5. Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus korona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp. 0,- dengan jangka waktu 30 hari;

6. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa;

7. Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. (Pon)

Baca Juga:

Komisi III Tegaskan Virus ISIS Lebih Bahaya dari Corona

#Virus Corona #Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China
Prabowo menekankan pentingnya kerjasama antar negara, seperti yang dilakukan Indonesia dan Tiongkok.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China
Indonesia
PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara
Peniadaan HBKB itu mempertimbangkan kepentingan kenegaraan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara
Indonesia
Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam
Salah satu yang harus dilakukan yakni memberikan perlindungan pada pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam
Indonesia
2 Train Set KRL Dari Tiongkok Kembali Datang, KAI Commuter Ingin Percepat Pengujian dan Sertifikasi
Rangkaian-rangkaian KRL baru tersebut juga akan dikirim ke Depo KRL Depok untuk pengecekan awal secara menyeluruh sebelum dilakukan asesmen internal oleh KAI Commuter.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Maret 2025
2 Train Set KRL Dari Tiongkok Kembali Datang, KAI Commuter Ingin Percepat Pengujian dan Sertifikasi
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Lifestyle
Apa Itu Virus HMPV: Gejala, Penyebaran, dan Cara Menghadapinya
HMPV adalah virus yang bisa menyebabkan penyakit flu seperti batuk, demam, dan hidung tersumbat, yang dapat menyerang orang dari segala usia.
ImanK - Sabtu, 04 Januari 2025
Apa Itu Virus HMPV: Gejala, Penyebaran, dan Cara Menghadapinya
Lifestyle
31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia
31 tahun beroperasi, kini Niu An Cong hadir di Indonesia. Niu An Cong menawarkan pengobatan tradisional dari Tiongkok.
Soffi Amira - Rabu, 13 November 2024
31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia
Dunia
China Berharap Hubungan Dengan Indonesia Tambah Kuat
Tahun depan menandai peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia dan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik China-Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Agustus 2024
China Berharap Hubungan Dengan Indonesia Tambah Kuat
Fun
Tiongkok Sudah Punya Kereta Tanpa Rel Sejak 2018
Rail Bus jadi terobosan besar dalam industri transportasi dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Maret 2024
Tiongkok Sudah Punya Kereta Tanpa Rel Sejak 2018
Indonesia
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Konsumsi akan terus menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Januari 2024
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Bagikan