SE Guru Non-ASN Tuai Polemik, DPR Minta Abdul Mu’ti Beri Penjelasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
SE Guru Non-ASN Tuai Polemik, DPR Minta Abdul Mu’ti Beri Penjelasan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dok. media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja guna meminta penjelasan terkait polemik penghapusan status guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan istilah non-ASN dalam surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan karena tidak dikenal dalam Undang-Undang ASN.

“Harus dijelaskan karena bahasa di SE itu adalah non-ASN. Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/5).

Baca juga:

Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Komisi X akan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

“Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Menurut Lalu Hadrian, ketidakjelasan istilah dalam surat edaran tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan DPR akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” ujarnya. (Knu)

#Kemendikdasmen #Guru #Guru Non-ASN #Komisi X DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Syarat Lulus tapi Diburu 4 Juta Siswa, TKA SMA 2026 Cetak Rekor Partisipasi
Pendaftaran TKA 2026 resmi meledak hingga tembus 4,2 juta siswa SMA sederajat! Cek jadwal pelaksanaan serta fakta penting asesmen akademik ini.
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Bukan Syarat Lulus tapi Diburu 4 Juta Siswa, TKA SMA 2026 Cetak Rekor Partisipasi
Indonesia
IMSO Ke-23 Digelar di Indonesia: 404 Murid dari 23 Negara Adu Kemampuan Matematika dan Sains
Sebanyak 404 murid sekolah dasar dari 23 negara ambil bagian dalam IMSO ke-23 di Indonesia.
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
IMSO Ke-23 Digelar di Indonesia: 404 Murid dari 23 Negara Adu Kemampuan Matematika dan Sains
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Indonesia
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Kemendikdasmen siap buka 139 ribu formasi CPNS Guru. Terbuka untuk umum, fresh graduate S1/D-IV bisa daftar tanpa syarat sertifikat PPG.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Penyerahan kewenangan rekrutmen guru kepada pemerintah daerah menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga objektivitas dan kualitas tenaga pendidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
Mendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terapkan PJJ
Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta sekolah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau mengutamakan keselamatan siswa dengan menerapkan PJJ dan menyesuaikan jam belajar.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Mendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Terapkan PJJ
Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Kekerasan yang perlu dicegah tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk nonfisik, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
Usul Kemendiknasmen Tambah Anggaran Rp 157,76 akan Dibahas di Banggar DPR RI
Tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Usul Kemendiknasmen Tambah Anggaran Rp 157,76 akan Dibahas di Banggar DPR RI
Bagikan