SE Guru Non-ASN Tuai Polemik, DPR Minta Abdul Mu’ti Beri Penjelasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
SE Guru Non-ASN Tuai Polemik, DPR Minta Abdul Mu’ti Beri Penjelasan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dok. media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja guna meminta penjelasan terkait polemik penghapusan status guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan istilah non-ASN dalam surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan karena tidak dikenal dalam Undang-Undang ASN.

“Harus dijelaskan karena bahasa di SE itu adalah non-ASN. Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/5).

Baca juga:

Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Komisi X akan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

“Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Menurut Lalu Hadrian, ketidakjelasan istilah dalam surat edaran tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan DPR akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” ujarnya. (Knu)

#Kemendikdasmen #Guru #Guru Non-ASN #Komisi X DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
923 Sekolah di NTT Terpaksa Belajar dari Rumah Imbas Gempa Bumi
Kemendikdasmen telah menerbitkan panduan pembelajaran dalam situasi darurat.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
923 Sekolah di NTT Terpaksa Belajar dari Rumah Imbas Gempa Bumi
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Lifestyle
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 dibuka 20-24 Agustus. Simak syarat, dokumen, jenjang S1/D4, S2, S3, hingga cara daftar secara online.
ImanK - Kamis, 20 Agustus 2026
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Fun
Guru di Pulau Tidung Belajar Metode Tari Kreatif, Dorong Anak Lebih Bebas Bereksplorasi
Sebanyak 16 guru pendidikan dasar di Pulau Tidung mengikuti pelatihan tari kreatif dari Program Studi Pendidikan Tari Universitas Negeri Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Agustus 2026
Guru di Pulau Tidung Belajar Metode Tari Kreatif, Dorong Anak Lebih Bebas Bereksplorasi
Indonesia
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Komisi X DPR meminta batas waktu konsumsi MBG disampaikan. DPR ingin adanya label di informasi itu.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Polemik komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS menuai sorotan DPR. Ingatkan pentingnya menjaga etika profesi, empati, dan tanggung jawab moral
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Bagikan