SE Guru Non-ASN Tuai Polemik, DPR Minta Abdul Mu’ti Beri Penjelasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
SE Guru Non-ASN Tuai Polemik, DPR Minta Abdul Mu’ti Beri Penjelasan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: dok. media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja guna meminta penjelasan terkait polemik penghapusan status guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan istilah non-ASN dalam surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan karena tidak dikenal dalam Undang-Undang ASN.

“Harus dijelaskan karena bahasa di SE itu adalah non-ASN. Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/5).

Baca juga:

Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Komisi X akan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

“Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Baca juga:

DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027

Menurut Lalu Hadrian, ketidakjelasan istilah dalam surat edaran tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan DPR akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” ujarnya. (Knu)

#Kemendikdasmen #Guru #Guru Non-ASN #Komisi X DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
DPR menyoroti kasus tewasnya siswa SMP di Lumajang yang menjadi korban bullying. Tragedi ini menjadi alarm pendidikan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Indonesia
Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Kepala Negara menegaskan, kebocoran sistemik yang diperkirakan mencapai Rp 2.500 triliun setiap tahunnya tersebut kini sedang diperbaiki secara masif oleh jajaran Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
 Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil
Indonesia
DPR Dukung Tambahan Anggaran Perpusnas Rp 357,77 Miliar, Literasi Dinilai Investasi Masa Depan Bangsa
Anggota Komisi X DPR RI dukung usulan tambahan anggaran Perpusnas Rp 357,77 miliar untuk perkuat layanan perpustakaan hingga pemerataan literasi daerah 3T.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Dukung Tambahan Anggaran Perpusnas Rp 357,77 Miliar, Literasi Dinilai Investasi Masa Depan Bangsa
Indonesia
Mendikdasmen Minta Dana Wajib Belajar 13 Tahun Rp 11,928 Triliun
Kementerian urusan pendidikan ini menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 40,75 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Mendikdasmen Minta Dana Wajib Belajar 13 Tahun Rp 11,928 Triliun
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Dukung kenaikan tunjangan guru non-ASN dan ASN, DPR mengingatkan pemerintah agar peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan tetap menjadi prioritas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Juni 2026
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Soal Program Peningkatan Kualitas Guru
Indonesia
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah dari TK hingga SMA
Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan sekitar 70 persen dari target awal revitalisasi 11.744 sekolah.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah dari TK hingga SMA
Indonesia
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Kebijakan tersebut masih perlu dikaji termasuk kajian terhadap perangkat guru yang akan mengajar.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Bagikan