Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 17 Oktober 2023
Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara

Mantan Harapan Saut Situmorang soal Dewan Pengawas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.

Saut diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:

KPK Periksa Dirut PT PP Novel Arsyad Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida

Saut menduga pemeriksaan ini terkait dengan pengetahuannya mengenai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Dalam pasal tersebut, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara.

Pasal itu diduga terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang sempat viral.

"Kenapa keluar Pasal 36, dengan alasan apa pun dilarang langsung dan tidak langsung dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan, enggak ada alasan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).

Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi Ketua KPK untuk bertemu pihak berperkara dan hukumannya.

Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi, dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya.

"Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tau. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisir," terang Saut.

Baca Juga:

Polda Metro Periksa Direktur Dumas KPK di Kasus Dugaaan Pemerasan

Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua pihak yang berperkara.

"Langsung tindak langsung lo, lewat temanmu juga enggak boleh lo. Benar enggak? Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga enggak boleh," sambungnya.

Saut menambahkan, para pimpinan KPK juga seharusnya mengetahui dan saling memberi tahu jika melakukan pertemuan dengan pihak lain.

Untuk itu, Saut mempertanyakan alasan pimpinan KPK lain tidak mencegah Firli bertemu SYL.

"Enggak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong. Kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit. Sekjen pergi ke mana ngomong Pak Agus (Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo)," terangnya.

Selain itu Saut menjelaskan, perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

Jadi menurutnya, apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Lantik Ahok Jadi Ketua KPK

#KPK #Firli Bahuri #Syahrul Yasin Limpo #Saut Situmorang #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Bagikan