Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara
Mantan Harapan Saut Situmorang soal Dewan Pengawas KPK
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
Saut diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut PT PP Novel Arsyad Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida
Saut menduga pemeriksaan ini terkait dengan pengetahuannya mengenai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Dalam pasal tersebut, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara.
Pasal itu diduga terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang sempat viral.
"Kenapa keluar Pasal 36, dengan alasan apa pun dilarang langsung dan tidak langsung dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan, enggak ada alasan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).
Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi Ketua KPK untuk bertemu pihak berperkara dan hukumannya.
Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi, dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya.
"Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tau. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisir," terang Saut.
Baca Juga:
Polda Metro Periksa Direktur Dumas KPK di Kasus Dugaaan Pemerasan
Menurut dia, aturan ini berlaku untuk semua pihak yang berperkara.
"Langsung tindak langsung lo, lewat temanmu juga enggak boleh lo. Benar enggak? Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga enggak boleh," sambungnya.
Saut menambahkan, para pimpinan KPK juga seharusnya mengetahui dan saling memberi tahu jika melakukan pertemuan dengan pihak lain.
Untuk itu, Saut mempertanyakan alasan pimpinan KPK lain tidak mencegah Firli bertemu SYL.
"Enggak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong. Kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit. Sekjen pergi ke mana ngomong Pak Agus (Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo)," terangnya.
Selain itu Saut menjelaskan, perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
Jadi menurutnya, apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK