Polda Metro Periksa Direktur Dumas KPK di Kasus Dugaaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkini, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo dipanggil Polda Metro Jaya, Senin (16/10).
Baca Juga:
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Tomi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Diperiksa pukul 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/10).
Ade menyebut, hari ini merupakan pemanggilan kedua seusai Tomi berhalangan hadir lantaran ada keperluan dinas.
"Beliau sempat mengonfirmasi (tidak hadir) karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," kata Ade.
Baca Juga:
Polda Metro Libatkan KPK Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangani laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan tersebut berbentuk aduan masyarakat (dumas) tertanggal 12 Oktober 2023 lalu.
Saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, termasuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Minta Bantuan Bareskrim Bongkar Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026