Saut Situmorang Berharap Jumlah Pegawai KPK yang Mundur Tak Bertambah


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, berharap jumlah pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri tidak bertambah.
Diketahui 12 pegawai KPK telah mengundurkan diri. Pengunduran diri mereka diduga berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.
Baca Juga:
Jelang Pelantikan Firli Bahuri, Belasan Pegawai KPK Mundur Berjamaah
"Saya berharap jumlah itu tidak tambah," kata Saut kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).
Komisioner KPK yang akan purna tugas pada pekan depan ini juga tak bisa memastikan pengunduran diri pegawai tersebut berkaitan dengan UU KPK hasil revisi atau tidak.

"Dan saya tidak bisa memastikan karena memang UU baru," ujar Saut.
Menurut Saut, para pegawai yang mengundurkan diri beralasan ingin dekat dengan keluarga dan bekerja di tempat lain.
"Ini kan kita nggak bissa pastikan karena UU baru. Tapi kan kita hanya melihat, sepanjang saya empat tahun di KPK memang yang agak banyak itu dibelakangan ini, jadi itu bisa saja di analisis, bisa aja salah," ungkapnya.
Saut melanjutkan, pimpinan KPK telah memberikan persetujuan atas pengunduran diri para pegawai tersebut. Namun demikian, ia tetap mengimbau agar pegawai lain tak ikut mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi.
"Udah, intinya pimpinan ACC. Ya semoga nggak nambah. Kemarin waktu acara natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," pungkasnya.
Sebelumnya Saut menyatakan terdapat beberapa pegawai KPK yang akan mengundurkan diri lagi.
"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Kendati demikian, Saut enggan membeberkan siapa saja yang akan berhenti menjadi pegawai di lembaga antirasuah. Menurut Saut sejauh ini sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Tiga Pegawai KPK Mundur Karena Tidak Ingin Jadi Pegawai Negeri
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," tukas Saut.
Sekadar informasi, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut ditentang banyak pihak karena dianggap melemahkan KPK. Sedikitnya, ada 26 poin dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berpotensi melemahkan KPK.(Pon)
Baca Juga:
Diduga Langgar Etik, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Pengawas Internal KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
