Tiga Pegawai KPK Mundur Karena Tidak Ingin Jadi Pegawai Negeri


Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap membenarkan soal mundurnya tiga pegawai karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (28/11).
Baca Juga:
Wadah Pegawai Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK
Yudi berharap tiga pegawai yang mundur tersebut akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru. WP KPK, lanjut dia, sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apapun menghadapi perjuangan.

"Jangan menyerah karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," ujar Yudi.
Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga antirasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa (19/11).
Menurut Yudi, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK. Dengan demikian, kata Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan tersebut.
Baca Juga:
Fahri Hamzah Tuding Wadah Pegawai KPK Jadi Kendaraan Politik Penyidik
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (27/11) ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada tiga pegawai mundur lantaran menolak jadi ASN seperti amanat UU KPK hasil revisi.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus.
KPK menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan lembaga antirasuah itu setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu tim khusus mengkaji status kepegawaian. Merujuk pada UU KPK yang baru, semua pegawai KPK akan menjadi ASN, termasuk penyelidik, penyidik, hingga admin pencegahan.(Pon)
Baca Juga:
Wadah Pegawai KPK Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Panduan Cek Kelulusan dan Pendaftaran Tahap 2

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Pascalibur Panjang, 207 ASN Solo Tak Masuk Kerja Hari Pertama Masuk
