Satgas Sebut 86,6 Persen Masyarakat Indonesia Miliki Antibodi COVID-19


Tangkapan layar Juru Bicara Nasional Satgas COVID-19 Wiku Adi Sasmito memaparkan materinya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA/ Zubi Mahrofi
MerahPutih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terus mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan.
Menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, hal itu menjadi semakin penting mengingat beberapa sektor mulai melaksanakan aktivitasnya.
Namun demikian, ada kabar gembira bahwa diperkirakan 86,6 persen masyarakat Indonesia di 100 kabupaten/kota memiliki antibodi terhadap COVID-19.
Baca Juga:
DKI dan Kepri Alami Kenaikan Kasus COVID-19 dalam Sebulan
"Hasil sero survei di 100 kabupaten/kota di sebagian wilayah aglomerasi maupun non aglomerasi sepanjang bulan November-Desember 2021 menunjukkan 86,6 persen populasi yang daerahnya di survei telah memiliki antibodi SARS-CoV-2, baik akibat telah terinfeksi sebelumnya atau karena vaksinasi," ujar Wiku dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (4/1), dikutip Antara.
Kemudian, lanjut dia, sebesar 73,2 persen populasi dari daerah yang disurvei ternyata juga memiliki antibodi meski belum pernah terdeteksi positif maupun tervaksinasi COVID-19.
Di samping itu, lanjut dia, meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas demi menskrining kasus Omicron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat juga menjadi hal penting.
Wiku menambahkan, sejauh ini telah ditemukan kasus Omicron di 132 negara dengan total sebanyak 408.651 kasus.
Baca Juga:
Ketua DPR Dorong Booster Vaksin COVID-19 Diberikan Gratis
Indonesia per tanggal 2 Januari 2022, disampaikan, sudah mencatatkan 152 kasus varian Omicron yang mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dengan rentang gejala, yaitu tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.
"Walau begitu sampai kini kasus varian Omicron dapat ditangani dengan baik di pintu kedatangan di mana 23 persen di antaranya sudah sembuh dan telah menyelesaikan karantinanya," tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah segera menyusun rencana kontijensi dan antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus.
"Dengan terus memantau data dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat kabinet terbatas ditetapkan durasi wajib karantina dari wilayah dengan angka transmisi lokal varian Omicron yang tergolong tinggi menjadi 10 hari, dan negara lainnya menjadi tujuh hari," paparnya.
Dalam surat edaran Satgas terbaru, lanjut dia, nantinya juga akan diatur terkait pembaharuan daftar negara asal kedatangan yang wajib menjalankan durasi 10 hari, serta ketentuan lebih jauh terkait dispensasi karantina. (*)
Baca Juga:
Konfirmasi COVID-19 di Indonesia Bertambah Hampir 300 Kasus
Bagikan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
