Sanksi Bagi ASN yang Enggan Ikut Program Vaksinasi
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang enggan mengikuti program vaksinasi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebutkan strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.
Baca Juga:
Arahan Lengkap Jokowi Saat Pimpin Ratas Evaluasi PPKM
"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya," ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Tito menegaskan bahwa tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Hal itu berbeda dengan gaji.
Tito Karnavian mengatakan bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Libur Nataru Bikin Target Retribusi Pariwisata Gunung Kidul Merosot
"Kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," kata Mendagri.
Ia menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin terlebih dahulu dilakukan secara persuasif. Namun, bila yang bersangkutan bergeming, maka strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.
Mendagri menjelaskan vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Dukung Jadwal Pemilu dari KPU
Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, lanjut Mendagri, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.
"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa, untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing," ujar Mendagri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih