Wakil Ketua MPR Dukung Jadwal Pemilu dari KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Wakil Ketua MPR Dukung Jadwal Pemilu dari KPU

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepastian soal jadwal Pemilu 2024 masih tanda tanya. Sebab, sampai detik ini belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan memberikan dukungannya terhadap jadwal Pemilu dari KPU. Menurutnya, tanggal pelaksanaan pemilihan pada 21 Februari 2024 sudah sangat tepat untuk disepakati.

Baca Juga

KPU Lakukan Simulasi Pemilu 2024, Bagaimana Hasilnya?

"Kami melihat bahwa Pilpres dan Pileg sudah tepat dilaksanakan di bulan Februari 2024 sehingga ada jeda dengan Pilkada Serentak pada bulan November 2024," kata Syarief Hasan kepada wartawan, Senin, (6/12).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai, jeda tersebut diperlukan untuk mengurangi beban kerja dari pelaksanaan pemilu nasional ini.

"Konsekuensi dari pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2024 ini ialah beban kerja yang sangat berat sehingga kita harus cermat dalam menentukan tanggal pelaksanaannya," ujarnya.

Selain itu, Syarief Hasan menambahkan, beban anggaran yang besar juga bisa memberatkan daerah-daerah.

"Jarena harus membiayai pelaksanaan dua kali pemilihan dalam setahun sehingga butuh jeda agar daerah bisa mengambil nafas," kata dia.

Pemerintah, kata Syarief Hasan, juga bisa mengambil alternatif lain untuk mempercepat Pilkada pada 2023. "Khususnya pada daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023," imbuhnya.

Baca Juga

Modifikasi Surat Suara Pemilu 2024 Jangan Bikin Bingung Pemilih

Syarief Hasan menilai, langkah ini juga mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan Pjs. Kepala Daerah yang sangat banyak jumlahnya. Pasalnya, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan ada 170 daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2023.

"Hal ini tentu butuh Pjs. Kepala Daerah dalam jumlah yang sangat besar sehingga membuat efektivitas pemerintahan menjadi berkurang," tuturnya.

Lebih lanjut Syarief Hasan juga mendorong agar seluruh stakeholder lebih bijak dalam menentukan tanggal pelaksanaan pemilu. Ia ingin agar Pemilu menjadi ajang pesta demokrasi bersama, bukan malah menjadi beban kerja yang luar biasa besarnya.

"Baik bagi pelaksana Pemilu, peserta Pemilu, hingga pemerintah yang harus bersusah payah menyiapkan Pjs dalam jumlah besar," tutup Syarief Hasan. (Pon)

Baca Juga

Jadwal Pemilu 2024 Masih Belum Jelas

#Syarief Hasan #Pemilu #Pemilu Presiden #Komisi Pemilihan Umum #Tahapan Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan