Modifikasi Surat Suara Pemilu 2024 Jangan Bikin Bingung Pemilih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Desember 2021
Modifikasi Surat Suara Pemilu 2024 Jangan Bikin Bingung Pemilih

Surat Suara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan Pemilihan Umum harus dilakukan sedini mungkin. Termasuk terkait surat suara yang nantinya diberikan pada warga. KPU diminta simulasi penyederhanaan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

"Saya menyarankan coba dilakukan riset dahulu untuk simulasi dengan melakukan penelitian di lapangan. Apakah masyarakat ketika ada perubahan yang signifikan terkait surat suara dimudahkan atau justru menyulitkan," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12).

Baca Juga:

Jadwal Pemilu 2024 Masih Belum Jelas

KPU pernah menyampaikan ada enam opsi terkait modifikasi surat suara yang bertujuan untuk memudahkan pemilih saat hari pencoblosan. Saat Pemilu 2019 masyarakat bingung karena menghadapi lima kertas suara namun ternyata tidak terjadi seperti yang dikhawatirkan.

"Jangan sampai kalau setiap pemilu (kertas suara) terus diganti, nanti niat yang awalnya memudahkan malah justru menyulitkan karena masyarakat sudah biasa menghadapi lima kertas suara. Karena yang ekstrem itu hanya satu kertas suara, apakah itu tidak membingungkan," ujarnya.

Dia mengingatkan, modifikasi surat suara tujuannya untuk memudahkan pemilih dan meringankan beban kerja penyelenggara. Karena itu, jangan sampai modifikasi surat suara yang dilakukan KPU tidak bisa menjawab kebutuhan di lapangan, yaitu memudahkan pemilih dalam memilih dan meringankan beban penyelenggara.

"Simulasi surat suara harus diikuti dengan penelitian di lapangan, misalnya melalui riset kecil sehingga kalau memutuskan adanya perubahan kertas suara harus dibandingkan dengan Pemilu 2019," katanya.

Doli tidak menginginkan beban fisik yang ditanggung penyelenggara Pemilu 2019 semakin bertambah dengan keputusan yang tidak tepat terkait penentuan format surat suara Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berharap desain baru kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 dapat memudahkan masyarakat dalam memilih.

"Dengan begitu diharapkan tingkat partisipasi pemilih menjadi lebih baik dari Pemilu Serentak 2019," ungkap Anggota KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan.

Simulasi TPS. (Foto Antara)
Caption

Anggota KPU RI Arif Budiman pada sosialisasi yang dihadiri oleh anggota KPU kabupaten dan kota se-Jawa Barat itu menyebutkan bahwa pihaknya baru menyosialisasikan dua dari tiga desain baru surat suara.

"Proses simulasi surat suara dan formulir untuk pemilu 2024 ini melalui proses panjang dengan melibatkan masukan dari beragam pihak termasuk para jurnalis," kata Arif Budiman yang mewakili Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Arif mengatakan, hasil simulasi akan dibawa ke DPR, Bawaslu, DKPP untuk dikonsultasikan mengenai perlu atau tidaknya revisi Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengenai aturan pencantuman foto dalam surat suara DPD RI.

"Semoga apa yang kita lakukan bisa berkontribusi positif untuk pemilu yang lebih baik dan bisa jadi rujukan di banyak negara karena banyak negara mengatakan ingin meniru tatacara pemilu di Indonesia. Di antaranya dari Namibia," kata Arif dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

KPU Lakukan Simulasi Pemilu 2024, Bagaimana Hasilnya?

#Pemilu #UU Pemilu #KPU #Bawaslu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Bagikan