Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung, Ditanya Soal Rekening hingga Korupsi Suaminya
Sandra Dewi di Kejaksaan Agung. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Artis Sandra Dewi rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Sandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sekira 4,5 jam.
Sandra Dewi, keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung, sekitar pukul 14.13 WIB.
"Doain aja ya, doain aja," kata Sandra Dewi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Sandra tak banyak memberikan komentar seraya meninggalkan Gedung Kartika Kejakgung.
Baca juga:
Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Sapa Media Minta Doa Jalani Pemeriksaan
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengatakan bahwa Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir.
Namun, Kuntadi belum menjelaskan detail berapa jumlah rekening yang diblokir tersebut.
"Ada beberapa, tapi nominal tak bisa kami sebutkan," kata Kuntadi.
Kuntadi menegaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Sandra Dewi berkaitan soal aliran dana yang didapati sang suami, Harvey Moeis.
Baca juga:
Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Bakal Diperiksa Kejagung Hari Ini
"Kami hanya sebatas meneliti yang bersangkutan (Sandra Dewi) apakah rekening yang dimiliki, apakah ada keterkaitan atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan terhadap Sandra Dewi berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihak Kejaksaan Agung.
"Kami bekerja karena kita melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti," ungkapnya seraya menyebut status Sandra Dewi masih saksi. (knu)
Baca juga:
Sandra Dewi Bisa Diperiksa, Kejagung : Semua Tidak ada Yang Tak Mungkin
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah