Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Dok. Kementerian ATR/BPN)
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat suara terkait pernyataannya yang viral tentang kebijakan penertiban tanah terlantar.
Dalam pernyataan tersebut, ia mengatakan seluruh tanah rakyat milik negara.
Nusron menjelaskan, pernyataan itu ia utarakan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
UU tersebut menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menekankan, penertiban dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
Baca juga:
Artinya, penertiban ini menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif.
“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," imbuhnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Nusron mengaku tak menyangka pernyataannya menimbulkan persepsi yang keliru.
Ia menegaskan pernyataannya itu semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi sudah mempunyai sertifikat hak milik dan hak pakai.
"Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks "guyon" atau bercanda," kata Nusron
Ia mengakui bahwa pernyataannya dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat.
“Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," lanjutnya.
Nusron berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami, dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami," katanya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya