Saksi Sebut Setya Novanto Minta Fraksi Golkar Kawal Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (kiri) didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi. (Antara Foto/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/1).
Dalam persidangan, Agun menyebut Setnov sempat meminta anggota Fraksi Golkar di DPR untuk mengawal proyek e-KTP. Saat pembahasan perencanaan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Setnov diketahui menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Menurut Ketua Hak Angket DPR terhadap KPK ini, pembahasan awal proyek e-KTP di DPR, khususnya antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri berjalan normal.
"Tidak ada pembahasan-pembahasan yang sifatnya sampai deadlock, macet tapi berjalan normal berdebatan terjadi, konteks perencanaan anggaran cukup baik, normal-normal saja, tidak ada melihat kegiatan seperti lobi-lobi," kata Agun.
Agun menuturkan, saat itu ia pernah melaporkan perkembangan pembahasan terkait proyek e-KTP kepada Setnov. Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta agar proyek milik Kemendagri senilai Rp 5,9 triliun tersebut dikawal.
"(Setnov) hanya mengatakan untuk tetap kontrol, awasi, jangan sampai anggota DPR cawe-cawe dan sebagainya, supaya proyek ini sukses, dan memang kita keras fungsi pengawasan," ungkap Agun.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi soal cawe-cawe yang dimaksud oleh Agun. Ia menjelaskan, saat itu sudah berembus kabar jika ada yang tak beres dalam proyek tersebut.
"Waktu Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) tersangka sudah dari awal ramai, jadi saya tangkap perintah itu DPR jangan cawe-cawe masuk ke areal-areal di luar fungsi pengawasan itu. Jadi, harus sesuai dengan aturan," tegasnya.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur