Saksi Kasus e-KTP: Anak Setnov Jadi Komisaris Tanpa Setor Modal

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 08 Februari 2018
Saksi Kasus e-KTP: Anak Setnov Jadi Komisaris Tanpa Setor Modal

Anak dari terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Rheza Herwindo (kanan) (Antara Foto/ Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anak Setya Novanto, Reza Herwindo, diketahui menjadi komisaris sekolah penerbangan tanpa menyetorkan modal, dan sekolah itu pun hanya meluluskan 4 pilot sepanjang 2013-2014.

"Mas Reza tidak kasih modal. Modalnya dari Mas Aditya dan Ivando," kata saksi Andika Mohammad Yudistira Monoarfa, anak anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa di pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).

Seperti dilansir Antara, Andika bersaksi untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

"Di BAP disebutkan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar dari Reza, jadi sahamnya Reza, ini bagaimana" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanuddin.

"Dia bukan pemegang modal, ini perusahaan kecil, untuk modal dipinjamkan oleh orang tua Aditya dan Ivando, bentuknya investasi saham dipegang saya, Reza, dan Aditya yang kantornya di Sumenep, Pulau Madura dan Equity tower lantai 22 SCBD," tambah Andika.

Andika mengaku tidak tahu siapa pemilik kantor di Equity Tower itu dan hanya sempat berkantor selama 5 bulan karena lebih banyak berada di Sumenep, Madura.

"Kantor hanya dipinjami saja oleh Reza, Adit, Ivando, modal total Rp 2 miliar dari saya kurang lebih Rp 500 juta tapi tidak saya bayar langsung. Reza baik hati mencari teman-temannya untuk jadi pemodal, tadinya saya tidak kenal mas Adit dan mas Ivando jadi mas Reza yang menjamin saya tidak membawa lari uangnya," jelas Andika.

Selama menjalankan perusahaan tersebut, Andika mengaku tidak pernah mendapatkan untung.

"Alhamdulilah saya tidak pernah sampai untung, semua pengelolan uang dipersiapkan ke saya, itu semua dari Adit dan Ivando, dari Reza sama sekali tidak ada tapi saham mayoritas dicatat untuk mas Reza karena beliau yang jamin kalau saya tidak lari, beliau lahir tahun 1988 tahun ini 30 tahu persis," ungkap Andika.

Andika sendiri hanya tahu bahwa Reza adalah kawan baik anaknya.

"Sekolah sudah berhenti beroperasi, karena jumlah pilot terlalu banyak kami hanya pernah berhasil meluluskan 4 siswa setelah itu tutup," ungkap Andika.

Setelah Andika diperiksa penyidik KPK, menantu Setya Novanto, Jason Harijono Setiawan (suami Dwina Michalla) pun memberikan alamat facetime kepada Andika untuk menanyakan isi pemeriksaannya tersebut.

"Saya pertama kali diperiksa untuk Anang Sugiana lalu malamnya saya ketemu Jason dan dikasih alamat facetime, lalu paginya saya diperiksa lagi," ungkap Andika.

Andika juga mengakui kenal dengan direktur perusahaan Biomorf Lone LLC Johanes Marliem. Johanes Marliem diketahui adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 untuk e-KTP.

"Saya kenal Johannes Marliem, mungkin tahun 2013-2014 di restoran tempat kumpul-kumpul biasa," tambah Andika.

Menurut Andika, Johannes Marliem adalah orang yang kaya sekali dan tinggal di Amerika Serikat.

"Saya tidak tahu bisnisnya apa, kami diskusi juga ledek-ledekan, saya sering kontak dengan Johannes Marliem (semasa hidupnya) tapi dia tidak pernah cerita soal e-KTP," ungkap Andika.

Dalam perkara ini Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun. (*)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan