Saksi Ahli Sebut Situng Ada Kekurangan, tapi Sangat Penting dan Berguna
Tenaga IT KPU melakukan input data Pilpres 2019 ke SITUNG KPU (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Saksi ahli pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo mengakui tampilan hasil sistem informasi penghitungan suara (situng) dalam Pemilihan Umum 2019 memiliki beberapa kelemahan.
Marsudi di Jakarta, Kamis (20/6), menjawab salah satu pertanyaan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai tampilan situng KPU yang memengaruhi keabsahan atau kevalidan hasilnya.
"Harusnya situng menampilkan antara data yang tervalidasi dan yang belum divalidasi di tempat yang terpisah. Akan tetapi, kedua data itu jadi satu," ujar Marsudi seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi
Marsudi memberi masukan agar dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya, data tervalidasi dan yang belum tervalidasi dapat ditampilkan terpisah dengan halaman yang berbeda dalam situng KPU.
Menurut dia, jika KPU menampilkan dan menyatakan benar adanya data yang belum tervalidasi, hal tersebut dianggap sah-sah saja dalam ranah sistem informasi.
"Masyarakat bisa memberi masukan untuk dikoreksi dan sebagainya," ujar Marsudi.
Profesor di bidang IT tersebut menganggap situng sebagai alat yang sangat penting dan berguna untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat, dan menghindarkan praduga masyarakat.
Selain itu, Marsudi menganggap hadirnya situng KPU membuat semua pihak bisa berpartisipasi dan memonitor jalannya pemilihan umum. (*)
Baca Juga: Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh