Saksi Ahli Prabowo-Sandi Temukan Penggelembungan Suara untuk 01

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 20 Juni 2019
Saksi Ahli Prabowo-Sandi Temukan Penggelembungan Suara untuk 01

Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo di sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli pengembangan perangkat lunak biometrik, Jaswar Koto, yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi menyebutkan telah terjadi kesalahan pemasukan data dalam sistem penghitungan (Situng) KPU.

"Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," kata Jaswar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/6) dini hari.

Kesalahan tersebut, dikatakan Jaswar pada akhirnya menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)
Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

Baca Juga: Ini Sederet Nama Beken yang Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Sebagai salah satu contoh, Jaswar memaparkan terdapat perbedaan data angka di situng dengan rekapitulasi formulir C1 berdasarkan 63 TPS yang dipilih melalui sistem acak.

Jaswar menyebutkan, kesalahan pemasukan data di 63 TPS itu menjadikan pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat tambahan suara sebesar 1.300, sementara pasangan Prabowo-Sandi berkurang 3.000 suara.

"Kami dua kali lakukan analisa untuk validasi bahwa ada pola kesalahan pemasukan data dalam situng, di mana polanya pasangan 01 ditambahkan suaranya sementara 02, dikurangi," kata Jaswar seperti dilansir Antara.

Sementara itu ahli lain yang dihadirkan pemohon yaitu Soegianto Sulistiono menyatakan pihaknya menemukan 57 ribu data invalid dalam situng.

"Setiap hari kami lakukan analisa, dan kami menemukan ribuan data invalid dari situng," ujar Soegianto.

Soegianto mengklaim adanya data invalid setelah timnya menilai ada keanehan dalam situng yang terus menaikkan suara untuk Paslon 01, namun perolehan suara 02 berjalan sangat lambat.

"Ada yang 02 dinaikkan tapi signifikansinya 01 yang dinaikkan," kata Soegianto. (*)

Baca Juga: BW Sesumbar KPU dan Kubu Jokowi Kalah Telak

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan