Ini Sederet Nama Beken yang Jadi Saksi Prabowo-Sandi
Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com -Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6). Dua dari 15 saksi tersebut adalah Hariz Azhar dan Said Didu.
Hariz Azhar merupakan Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru. Sementara Said Didu pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK
Baca Juga: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi
Pria yang karib disapa BW ini mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini berasal dari pihak yang melihat, mendengar, dan mengetahui dugaan kecurangan yang menjadi dalil permohonan pihaknya.
"Apa yang disebut dengan saksi adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui, ini yang dijadikan dasar," ujar BW.
Selain saksi fakta, Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 ini juga menghadirkan dua saksi ahli, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon yakni Prabowo-Sandi. MK sebelumnya telah membatasi jumlah saksi bagi pemohon sebanyak 15 orang dan dua ahli. Ketentuan ini juga berlaku bagi KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu.
Saat sidang mulai berlangsung pagi ini, para saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo pun dipanggil ke muka ruang sidang oleh Ketua MK Anwar Usman untuk dipastikan identitasnya serta diambil sumpah sesuai keyakinan masing-masing untuk memberikan kesaksian dengan jujur. (Pon)
Baca Juga: Yusril Cs Siap Hadapi Saksi-saksi Prabowo-Sandi di Sidang Lanjutan MK
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional