Saksi Ahli Beberkan Kecanggihan Situng Milik KPU
Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Ahli ilmu komputer, Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki keamanan yang maksimal, sehingga bila website situng ini diretas, kondisinya akan kembali normal selang beberapa menit.
"Nah yang kita lihat itu website situng adalah merupakan bagian dari cerminan (virtualisasi), sehingga kalau sistem di web ini mau diretas, sekali pun dibom juga nggak apa-apa, karena 15 menit kemudian otomatis akan direfresh menjadi baru lagi," kata Marsudi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/6).
Baca Juga: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi
Ia mengatakan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan juru bicara yang mengklaim ahli lain menilai situng yang tidak aman karena mudah dipengaruhi faktor eksternal.
"Pertama saya ingin sampaikan bahwa situng dengan website situng berbeda, kalau yang dimaksud ahli tersebut adalah website situng mungkin benar, namun sistemnya sendiri tidak seperti itu," ujar Marsudi seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan, keamanan situng dirancang sedemikian rupa, sehingga meskipun faktor eksternal mempengaruhi website situng, tidak lebih dari 15 menit website tersebut akan diperbaharui secara otomatis dengan data yang baru.
Mengenai klaim ahli dari pihak Pemohon yang menyebutkan bahwa entri data situng dapat dilakukan editing, Marsudi mengatakan bahwa perubahan yang terjadi dalam situng dimungkinkan karena adanya perbaikan data secara berjenjang berdasarkan formulir C1. (*)
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168