Saksi Ahli Beberkan Kecanggihan Situng Milik KPU

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 20 Juni 2019
Saksi Ahli Beberkan Kecanggihan Situng Milik KPU

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli ilmu komputer, Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki keamanan yang maksimal, sehingga bila website situng ini diretas, kondisinya akan kembali normal selang beberapa menit.

"Nah yang kita lihat itu website situng adalah merupakan bagian dari cerminan (virtualisasi), sehingga kalau sistem di web ini mau diretas, sekali pun dibom juga nggak apa-apa, karena 15 menit kemudian otomatis akan direfresh menjadi baru lagi," kata Marsudi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/6).

Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). (Foto: ANTARA)
Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). (Foto: ANTARA)

Baca Juga: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi

Ia mengatakan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan juru bicara yang mengklaim ahli lain menilai situng yang tidak aman karena mudah dipengaruhi faktor eksternal.

"Pertama saya ingin sampaikan bahwa situng dengan website situng berbeda, kalau yang dimaksud ahli tersebut adalah website situng mungkin benar, namun sistemnya sendiri tidak seperti itu," ujar Marsudi seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut Marsudi mengatakan, keamanan situng dirancang sedemikian rupa, sehingga meskipun faktor eksternal mempengaruhi website situng, tidak lebih dari 15 menit website tersebut akan diperbaharui secara otomatis dengan data yang baru.

Mengenai klaim ahli dari pihak Pemohon yang menyebutkan bahwa entri data situng dapat dilakukan editing, Marsudi mengatakan bahwa perubahan yang terjadi dalam situng dimungkinkan karena adanya perbaikan data secara berjenjang berdasarkan formulir C1. (*)

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli

#Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan