Saksi Ahli Beberkan Kecanggihan Situng Milik KPU
Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Ahli ilmu komputer, Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki keamanan yang maksimal, sehingga bila website situng ini diretas, kondisinya akan kembali normal selang beberapa menit.
"Nah yang kita lihat itu website situng adalah merupakan bagian dari cerminan (virtualisasi), sehingga kalau sistem di web ini mau diretas, sekali pun dibom juga nggak apa-apa, karena 15 menit kemudian otomatis akan direfresh menjadi baru lagi," kata Marsudi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/6).
Baca Juga: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi
Ia mengatakan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan juru bicara yang mengklaim ahli lain menilai situng yang tidak aman karena mudah dipengaruhi faktor eksternal.
"Pertama saya ingin sampaikan bahwa situng dengan website situng berbeda, kalau yang dimaksud ahli tersebut adalah website situng mungkin benar, namun sistemnya sendiri tidak seperti itu," ujar Marsudi seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan, keamanan situng dirancang sedemikian rupa, sehingga meskipun faktor eksternal mempengaruhi website situng, tidak lebih dari 15 menit website tersebut akan diperbaharui secara otomatis dengan data yang baru.
Mengenai klaim ahli dari pihak Pemohon yang menyebutkan bahwa entri data situng dapat dilakukan editing, Marsudi mengatakan bahwa perubahan yang terjadi dalam situng dimungkinkan karena adanya perbaikan data secara berjenjang berdasarkan formulir C1. (*)
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Orang Ahli
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi