Saksi Ahli: Ahok Sengaja Nodai Alquran
Sidang Ahok kesebelas. (Antara Foto/Pool/M Agung Rajasa)
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Selain saksi agama Islam, sidang kesebelas itu juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana Mudzakkir. Ia menilai, Ahok telah dengan sengaja menyitir ayat Alquran atau surat Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, pernyataan Ahok tidak hanya sekali, namun berulang kali diutarakan dengan maksud dan tujuan yang ingin dicapai.
Dari beberapa kali pernyataan Ahok tersebut, dapat disimpulkan bahwa ia sengaja menggunakan Alquran untuk motif terkait politik.
"Apakah sengaja, ya sengaja karena ini ada hubungannya dengan konteks di Pilkada DKI. Jika dirunut ada beberapa kali Ahok menyinggung Alquran,” ujarnya saat bersaksi di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Mudzakkir mengatakan, ada kemungkinan kesengajaan itu karena Ahok sadar dirinya kerap dipolitisasi dengan tafsiran surat Al Maidah Ayat 51 yang mengartikan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin nonmuslim.
Terkait dengan isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu, kata Mudzakkir, kalimat 'maka kamu ga memilih saya kan, karena dibohongi pakai Al Maidah 51' merupakan pembelaan diri agar dia terpilih.
"Jadi maksudnya, karena ayat ini, dia tidak bisa terpilih," terang Mudzakkir.
Ia pun meyakini bahwa Ahok dengan sengaja menodai Alquran, Al Maidah 51.
"Setidaknya, penodaan ada pada 'dibohongi' dan 'dibodohi' dengan objek Al Maidah 51," ujarnya.
Selain itu, tambah Mudzakkir, ada yang aneh dengan pidato Ahok yang menyinggung Al Maidah 51, yaitu relevansi isi pidato dengan konteks kunjungan saat itu.
"Kunjungan soal pembudidayaan ikan, tiba-tiba ngomong Al Maidah, tidak relevan," tandasnya.
Ia pun menduga, Ahok memanfaatkan Al Maidah 51 untuk meraup suara dikontestasi Pilkada DKI 2017.
Berita terkait soal sidang Ahok baca juga: Alasan Saksi Ahli Nilai Ahok Penista Agama
Bagikan
Berita Terkait
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong