Alasan Saksi Ahli Nilai Ahok Penista Agama

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Februari 2017
Alasan Saksi Ahli Nilai Ahok Penista Agama

Sidang Ahok (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Yunahar Ilyas meyakini bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penistaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 silam.

Yunahar yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam dalam sidang kesebelas perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut meskipun tidak secara jelas siapa yang berbohong menggunakan surat Almidah 51, namun terdakwa menyebut "jangan percaya sama orang" yang mengindikasikan ada orang yang menggunakan Almaidah untuk berbohong.

"Kalimat 'Jangan percaya sama orang' berbentuk nakirah (tidak jelas siapa orangnya) bisa saja ulama, politisi atau masyarakat umum ," terangnya, usai bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Namun, katanya pernyataan itu telah mengindikasikan bahwa ada orang yang telah menggunakan ayat tersebut untuk berbohong dengan mempengaruhi orang lain dengan tafsiran sesat.

Lagipula pada kalimat selanjutnya, dikatakan "dibohongi pakai almaidah 51" artinya surat Al-Quran tersebut menjadi alat untuk berbohong.

"Menyatakan pendapat orang salah itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tapi jangan mengatakan bohong. Karena dalam ilmu hadist bohong itu adalah satu dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak," tegasnya.

Ia pun menegaskan Al-Quran tidak boleh dijadikan alat untuk berbohong, itu sangat fatal.

"Menyebut bohong itu paling berat," pungkasnya.

#Sidang Ahok #Al Maidah 51 # Penistaan Agama #Saksi Ahli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono kini mandek. Polda Metro Jaya masih mendalami materi Mens Rea, sehingga belum menggelar perkara.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Dalami Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Bagikan