Saksi 02 Dipenjara, BW: Saya Hormat, Tak Banyak Orang Berani Seperti Dia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
Saksi 02 Dipenjara, BW: Saya Hormat, Tak Banyak Orang Berani Seperti Dia

Para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) mengagumi keberanian Rahmadsyah Sitompul, salah satu saksi yang dihadirkan timnya ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata BW, meskipun berstatus tahanan kota terkait kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara, Sumatera Utara, namun Rahmadsyah berani hadir menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BACA JUGA: Yusril: Kubu 02 Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu, Jokowi-Ma'ruf Bakal Menang

Akibat ke Jakarta memberi kesaksian di sidang MK tanpa izin meski berstatus tahanan kota, Rahmadsyah dijebloskan ke penjara.

"Saya malah hormat sama Rahmad. Gila ya dalam siatuasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Jadi saya hormat. Gak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata BW menambahkan.

Sidang MK, ahli: jangan ajak MK menjadi "Mahkamah Kliping"

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa prihatin dengan nasib Rahmadsyah yang kini dinaikkan statusnya menjadi tahanan rutan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

"Nggak dijebloskan, dia tahanan kota, cuma saya nggak tahu sekarang statusnya apa. Saya belum sampai ke situ (kriminalisasi), cuma saya prihatin saja," tandas BW.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK

Rahmadsyah diketahui masih berstatus sebagai tahanan kota kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara 2018 saat bersaksi di sidang MK. Ia mengaku telah mengajukan izin ke pihak kejaksaan namun dengan alasan mengantar orang tua berobat.

Sikap Rahmadsyah ini pun dianggap menghambat sidang kasusnya sendiri. Pihak kejaksaan kemudian mengalihkan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Ia dijebloskan ke Rutan Labuhanruku. (Pon)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Bagikan