Saksi 02 Dipenjara, BW: Saya Hormat, Tak Banyak Orang Berani Seperti Dia
Para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) mengagumi keberanian Rahmadsyah Sitompul, salah satu saksi yang dihadirkan timnya ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, kata BW, meskipun berstatus tahanan kota terkait kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara, Sumatera Utara, namun Rahmadsyah berani hadir menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
BACA JUGA: Yusril: Kubu 02 Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu, Jokowi-Ma'ruf Bakal Menang
Akibat ke Jakarta memberi kesaksian di sidang MK tanpa izin meski berstatus tahanan kota, Rahmadsyah dijebloskan ke penjara.
"Saya malah hormat sama Rahmad. Gila ya dalam siatuasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
"Jadi saya hormat. Gak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata BW menambahkan.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa prihatin dengan nasib Rahmadsyah yang kini dinaikkan statusnya menjadi tahanan rutan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Kisaran.
"Nggak dijebloskan, dia tahanan kota, cuma saya nggak tahu sekarang statusnya apa. Saya belum sampai ke situ (kriminalisasi), cuma saya prihatin saja," tandas BW.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK
Rahmadsyah diketahui masih berstatus sebagai tahanan kota kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara 2018 saat bersaksi di sidang MK. Ia mengaku telah mengajukan izin ke pihak kejaksaan namun dengan alasan mengantar orang tua berobat.
Sikap Rahmadsyah ini pun dianggap menghambat sidang kasusnya sendiri. Pihak kejaksaan kemudian mengalihkan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Ia dijebloskan ke Rutan Labuhanruku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik