Saksi 02 Dipenjara, BW: Saya Hormat, Tak Banyak Orang Berani Seperti Dia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
Saksi 02 Dipenjara, BW: Saya Hormat, Tak Banyak Orang Berani Seperti Dia

Para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) mengagumi keberanian Rahmadsyah Sitompul, salah satu saksi yang dihadirkan timnya ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata BW, meskipun berstatus tahanan kota terkait kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara, Sumatera Utara, namun Rahmadsyah berani hadir menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BACA JUGA: Yusril: Kubu 02 Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu, Jokowi-Ma'ruf Bakal Menang

Akibat ke Jakarta memberi kesaksian di sidang MK tanpa izin meski berstatus tahanan kota, Rahmadsyah dijebloskan ke penjara.

"Saya malah hormat sama Rahmad. Gila ya dalam siatuasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Jadi saya hormat. Gak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata BW menambahkan.

Sidang MK, ahli: jangan ajak MK menjadi "Mahkamah Kliping"

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa prihatin dengan nasib Rahmadsyah yang kini dinaikkan statusnya menjadi tahanan rutan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

"Nggak dijebloskan, dia tahanan kota, cuma saya nggak tahu sekarang statusnya apa. Saya belum sampai ke situ (kriminalisasi), cuma saya prihatin saja," tandas BW.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK

Rahmadsyah diketahui masih berstatus sebagai tahanan kota kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara 2018 saat bersaksi di sidang MK. Ia mengaku telah mengajukan izin ke pihak kejaksaan namun dengan alasan mengantar orang tua berobat.

Sikap Rahmadsyah ini pun dianggap menghambat sidang kasusnya sendiri. Pihak kejaksaan kemudian mengalihkan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Ia dijebloskan ke Rutan Labuhanruku. (Pon)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - 38 menit lalu
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan