Saksi 02 Dipenjara, BW: Saya Hormat, Tak Banyak Orang Berani Seperti Dia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Juni 2019
Saksi 02 Dipenjara, BW: Saya Hormat, Tak Banyak Orang Berani Seperti Dia

Para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) mengagumi keberanian Rahmadsyah Sitompul, salah satu saksi yang dihadirkan timnya ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata BW, meskipun berstatus tahanan kota terkait kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara, Sumatera Utara, namun Rahmadsyah berani hadir menjadi saksi fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BACA JUGA: Yusril: Kubu 02 Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu, Jokowi-Ma'ruf Bakal Menang

Akibat ke Jakarta memberi kesaksian di sidang MK tanpa izin meski berstatus tahanan kota, Rahmadsyah dijebloskan ke penjara.

"Saya malah hormat sama Rahmad. Gila ya dalam siatuasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Jadi saya hormat. Gak banyak orang yang punya keberanian seperti dia," kata BW menambahkan.

Sidang MK, ahli: jangan ajak MK menjadi "Mahkamah Kliping"

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa prihatin dengan nasib Rahmadsyah yang kini dinaikkan statusnya menjadi tahanan rutan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

"Nggak dijebloskan, dia tahanan kota, cuma saya nggak tahu sekarang statusnya apa. Saya belum sampai ke situ (kriminalisasi), cuma saya prihatin saja," tandas BW.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK

Rahmadsyah diketahui masih berstatus sebagai tahanan kota kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara 2018 saat bersaksi di sidang MK. Ia mengaku telah mengajukan izin ke pihak kejaksaan namun dengan alasan mengantar orang tua berobat.

Sikap Rahmadsyah ini pun dianggap menghambat sidang kasusnya sendiri. Pihak kejaksaan kemudian mengalihkan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Ia dijebloskan ke Rutan Labuhanruku. (Pon)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan