Kasus Korupsi

Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Mei 2019
 Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK

Mahkamah Agung memberhentikan hakim PN Balikpapan yang terkena OTT KPK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat (KYT) diberhentikan sementara oleh MA dari jabatannya.

Pemberhentian sementara itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan (KYT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018.

"Hakim PN Balikpapan KYT yang kena OTT KPK hari ini, Senin 6 Mei 2019, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung," kata Abdullah kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (6/5).

Hakim KYT saat digelandang ke Gedung KPK Jakarta Selatan
Hakim KYT saat dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: antaranews.com)

Diketahui pada 3 Mei 2019 lalu Hakim KYT di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Tak hanya KYT, KPK juga mengamankan empat orang lain terkait kasus yang sama. Kelima orang yang terkena OTT KPK itu yakni 1 orang Hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta.

Dari perkara tersebut, KYT diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan.

Pada tahun 2018, Sudirman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemudian Sudarman dan Jhonson diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Asp)

#Ott Kpk # Mahkamah Agung #Kasus Suap #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum
Menteri ATR Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap HGB Summarecon. KPK minta Nusron kooperatif pada jadwal ulang.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Nusron Wahid Tidak Datang Pemeriksaan Pakai Alasan Ada Tabrakan Agenda, KPK Beri Ultimatum
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Surat Panggilan Sudah Dikirim, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Pekan Ini
KPK resmi memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
Surat Panggilan Sudah Dikirim, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Pekan Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan