Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK


Mahkamah Agung memberhentikan hakim PN Balikpapan yang terkena OTT KPK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat (KYT) diberhentikan sementara oleh MA dari jabatannya.
Pemberhentian sementara itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan (KYT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018.
"Hakim PN Balikpapan KYT yang kena OTT KPK hari ini, Senin 6 Mei 2019, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung," kata Abdullah kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (6/5).

Diketahui pada 3 Mei 2019 lalu Hakim KYT di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Tak hanya KYT, KPK juga mengamankan empat orang lain terkait kasus yang sama. Kelima orang yang terkena OTT KPK itu yakni 1 orang Hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta.
Dari perkara tersebut, KYT diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan.
Pada tahun 2018, Sudirman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemudian Sudarman dan Jhonson diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
