Yusril: Kubu 02 Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu, Jokowi-Ma'ruf Bakal Menang
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi bakal memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin. Salah satu alasannya karena pihak Prabowo-Sandiaga tak bisa membuktikan gugatannya.
"Dokumen, ahli, saksi, sebagian bsar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan jika dirinya menjadi advokat kubu 02, dia akan jujur mengatakan kalau tak bisa membuktikan.
BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh Tiga Opsi Putusan yang Akan Diambil MK di Sidang Nanti
BACA JUGA: Ketua MK Jilid 1 Percaya Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Asas Hukum
"Andaikan (bukti) dibawa akan sulit untuk memenangkan ini. Tapi kan pihak pak Andre Rosiade bilang mereka bukan mau menang di MK tapi memberikan pendidikan politik ke masyrakat. Kalau itu tujuannya ya baik lah saya rasa," jelasnya
Sementara itu, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mengatakan, rekonsiliasi akan dilakukan pasca putusan MK.
"Nah terkait pascanya nanti, kalau masalah rekon kan tentu jadi kepentingan kita semua sebagai sebuah bangsa. Cuma formatnya seperti apa tentu nanti akan dibicarakan oleh teman di koalisi dan tentunya dengan pak Jokowi juga," pungkas Hanif.
MK akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda