Said Didu Serukan untuk Turunkan 'Raja Jawa'

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Said Didu Serukan untuk Turunkan 'Raja Jawa'

Said Didu saat berorasi dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (MerahPutih.com/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menyerukan untuk menurunkan 'Raja Jawa' yang dianggap haus kekuasaan dengan memanfaatkan DPR merevisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Ia mengambil istilah Raja Jawa dari pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat pidato dalam acara Munas ke-XI Partai Golkar di JCC, Jakarta, Rabu (21/8).

Hal tersebut diserukan Said Didu saat berorasi dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Saya pikir kita memakai istilah ketua umum Partai Golkar yang baru yang menyatakan Raja Jawa, maka kita saatnya menurunkan Raja Jawa!" ujarnya.

Didu juga mengungkit Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu mengenai batasan umur calon wakil presiden yang disahkan juga oleh MK. Ia lantas menolak, dinasti yang dapat melenggang bebas di Indonesia, dengan melecehkan konstitusi.

Baca juga:

Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Menurut dia, pemberian ruang untuk dinasti harus segera dihentikan. Sebab bila tak dihadang keluarga Solo bisa melenggang bebas di pemerintahan.

"Hari ini kita permasalahkan anak ketiga beliau. Anak bungsu beliau tentang umur cawagub. Apakah kita harus menunggu juga cucunya untuk kita persoalkan lagi?" tegasnya.

Didu juga dengan tegas mengatakan Indonesia bukanlah hanya milik beberapa golongan tertentu. Tiap rakyat Indonesia berhak atas kedaulatannya demi demokrasi yang baik.

"Itu yang harus kita lakukan karena negara ini kita ini selamatkan, bukan milik Jawa, bukan milik Sulawesi, bukan milik siapa-siapa," urainya.

Sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada.

Baca juga:

Standup Comedian Indonesia Demo di DPR, Sebut Wakil Rakyat Tidak Mewakili Masyarakat

Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi #UU Pilkada #Said Didu #Peringatan Darurat Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan