Saat Kesedihan di Penjara Menggugah KPK Jadikan Koruptor Penyintas dan Penyuluh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Saat Kesedihan di Penjara Menggugah KPK Jadikan Koruptor Penyintas dan Penyuluh

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik dihebohkan dengan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Ragam kritik lantas berdatangan ke lembaga antirasuah yang saat ini tengah jadi sorotan karena proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai maladmistrasi dan langgar HAM.

Lembaga yang saat ini dipimpin Firli Bahuri, telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi napi korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021, di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021, di Lapas Wanita Tangerang.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Wawan Wardiana, dalam konferensi pers laporan kinerja pendidikan antikorupsi KPK, Jumat (20/8) lalu, menyebut terdapat sedikitnya tujuh napi korupsi yang dinyatakan lolos skrining sebagai penyuluh antikorupsi.

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Sikap Pimpinan KPK Memalukan

Keseluruhan napi itu berasal dari dua lapas berbeda. Yakni empat napi di Lapas Sukamiskin, sementara tiga sisanya di Lapas Wanita Tangerang. Para napi yang diperkenankan untuk mengikuti program tersebut hanya yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan atau tahun.

KPK bakal melakukan perekaman testimoni terhadap ketujuh napi tersebut. Testimoni itu, rencananya, bakal berisi mengenai kehidupan di penjara dan tahapan mereka menjadi narapidana kasus korupsi.

Testimoni nantinya bakal disebarluaskan dengan harapan dapat menjadi bahan edukasi agar masyarakat enggan melakukan korupsi. Cerita para napi itu, kata Wawan, cukup menyedihkan dan jadi menjadi bahan yang bagus untuk disebarluaskan ke masyarakat.

"Ke depan akan kami sebarluaskan, jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka, kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya," ungkap Wawan.

Merespons ide lembaga antirasuah tersebut, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melontarkan kritik bernada satire melalui akun Twitter @febridiansyah, Selasa (24/8).

Dalam satire-nya, Febri menyampaikan KPK perlu memiliki terobosan lebih berani ke depan ketimbang hanya menjadikan napi korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Menjadikan para napi tertentu sebagai pimpinan KPK, misalnya.

"Ke depan perlu terobosan lebih berani. Bukan hanya menjadikan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, tapi menjadikan mereka Pimpinan KPK. Siapa kandidatmu?" tulis Febri.

Kritik juga datang dari penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menggunakan platform yang sama, pegawai yang kini berstatus noaktif akibat tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ini menyebut perilaku pimpinan, dengan berencana menjadikan napi korupsi sebagai penyuluh antikorupsi, aneh dan keterlaluan.

Ia bahkan, menyoroti penggunaan frasa penyintas atau korban yang digunakan sebagai penyebutan napi korupsi.

"Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi? Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?" tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Minggu (22/8).

Dirinya mengkorelasikan, wajar apabila KPK kini berencana menjadikan napi korupsi sebagai penyuluh. Sebab, pegawai yang berintegritas berupaya disingkirkan.

"Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yang kerja baik disingkirkan," sambungnya.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyampaikan, peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi. Serta yang masa tahanannya akan segera berakhir.

"Tujuan kegiatan ini didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata Ipi dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Artinya, kata Ipi, harus melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat.

Ipi menjelaskan, semua pihak termasuk terpidana korupsi memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK berkeinginan tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.

"Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi," ucap Ipi.

Dalam program ini, lanjut Ipi, KPK juga melibatkan psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut. Di antaranya melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi.

Dia menyebut, kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awal adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.

Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman, akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat," ucap Ipi.

KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Ipi menyampaikan, tujuh napi korupsi yang lolos penilaian tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi. Melainkan, para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampak bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," cetus Ipi.

Ipi menegaskan, siapa pun bisa menyuarakan antikorupsi, setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi, serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal.

"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," ujar Ipi. (Pon)

Baca Juga:

Pegawai Nonaktif KPK Surati Jokowi

#Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bagikan