Saat Kesedihan di Penjara Menggugah KPK Jadikan Koruptor Penyintas dan Penyuluh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Saat Kesedihan di Penjara Menggugah KPK Jadikan Koruptor Penyintas dan Penyuluh

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Publik dihebohkan dengan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Ragam kritik lantas berdatangan ke lembaga antirasuah yang saat ini tengah jadi sorotan karena proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai maladmistrasi dan langgar HAM.

Lembaga yang saat ini dipimpin Firli Bahuri, telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi napi korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021, di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021, di Lapas Wanita Tangerang.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Wawan Wardiana, dalam konferensi pers laporan kinerja pendidikan antikorupsi KPK, Jumat (20/8) lalu, menyebut terdapat sedikitnya tujuh napi korupsi yang dinyatakan lolos skrining sebagai penyuluh antikorupsi.

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Sikap Pimpinan KPK Memalukan

Keseluruhan napi itu berasal dari dua lapas berbeda. Yakni empat napi di Lapas Sukamiskin, sementara tiga sisanya di Lapas Wanita Tangerang. Para napi yang diperkenankan untuk mengikuti program tersebut hanya yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan atau tahun.

KPK bakal melakukan perekaman testimoni terhadap ketujuh napi tersebut. Testimoni itu, rencananya, bakal berisi mengenai kehidupan di penjara dan tahapan mereka menjadi narapidana kasus korupsi.

Testimoni nantinya bakal disebarluaskan dengan harapan dapat menjadi bahan edukasi agar masyarakat enggan melakukan korupsi. Cerita para napi itu, kata Wawan, cukup menyedihkan dan jadi menjadi bahan yang bagus untuk disebarluaskan ke masyarakat.

"Ke depan akan kami sebarluaskan, jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka, kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya," ungkap Wawan.

Merespons ide lembaga antirasuah tersebut, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melontarkan kritik bernada satire melalui akun Twitter @febridiansyah, Selasa (24/8).

Dalam satire-nya, Febri menyampaikan KPK perlu memiliki terobosan lebih berani ke depan ketimbang hanya menjadikan napi korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Menjadikan para napi tertentu sebagai pimpinan KPK, misalnya.

"Ke depan perlu terobosan lebih berani. Bukan hanya menjadikan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, tapi menjadikan mereka Pimpinan KPK. Siapa kandidatmu?" tulis Febri.

Kritik juga datang dari penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menggunakan platform yang sama, pegawai yang kini berstatus noaktif akibat tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ini menyebut perilaku pimpinan, dengan berencana menjadikan napi korupsi sebagai penyuluh antikorupsi, aneh dan keterlaluan.

Ia bahkan, menyoroti penggunaan frasa penyintas atau korban yang digunakan sebagai penyebutan napi korupsi.

"Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi? Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?" tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Minggu (22/8).

Dirinya mengkorelasikan, wajar apabila KPK kini berencana menjadikan napi korupsi sebagai penyuluh. Sebab, pegawai yang berintegritas berupaya disingkirkan.

"Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yang kerja baik disingkirkan," sambungnya.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyampaikan, peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi. Serta yang masa tahanannya akan segera berakhir.

"Tujuan kegiatan ini didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata Ipi dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Artinya, kata Ipi, harus melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat.

Ipi menjelaskan, semua pihak termasuk terpidana korupsi memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK berkeinginan tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.

"Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi," ucap Ipi.

Dalam program ini, lanjut Ipi, KPK juga melibatkan psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut. Di antaranya melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi.

Dia menyebut, kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awal adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.

Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman, akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat," ucap Ipi.

KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Ipi menyampaikan, tujuh napi korupsi yang lolos penilaian tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi. Melainkan, para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampak bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," cetus Ipi.

Ipi menegaskan, siapa pun bisa menyuarakan antikorupsi, setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi, serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal.

"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," ujar Ipi. (Pon)

Baca Juga:

Pegawai Nonaktif KPK Surati Jokowi

#Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan