Saat Insan di Lingkungan DPR Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) saat berdiri sikap sempurna untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar di Gedung DPR RI (DPR RI)
MerahPutih.com - Seluruh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan insan yang ada di dalam rumah rakyat ini, Jumat (8/11) tepat pukul 09.56 WIB diwajibkan untuk berdiri dan mengambil sikap sempurna untuk ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar kepada wartawan usai menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemem, Senayan, Jakarta, Jumat.
"Hari ini, Jumat 8 November 2024 dan hari-hari selanjutnya, di setiap Pukul 09.56 WIB di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya," ujarnya.
Baca juga:
Wali Sebut Bisnis Waralaba Indonesia Raih Omzet hingga Rp 200 Triliun
"Bahkan anggota dewan yang pada saat ada pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan DPR RI," sambung dia.
Indra menjelaskan, DPR ingin terus mempelopori rasa kebangsaan, rasa kesatuan dan nasionalisme yang memang harus terus dirawat. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan.
Untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia tersebut Rapat Pimpinan DPR tanggal 7 November 2024 menyetujui untuk dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di lingkungan Gedung DPR, dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 2024 .
"Kita berharap, DPR terus mempelopori sikap kebangsaan, sikap nasionalisme, dan persatuan yang kuat di seluruh elemen bangsa kita," ungkapnya.
Indra berharap lembaga lain mempunyai semangat yang sama dalam memperkuat nasionalisme dan persatuan.
"Namun tentu kebijakan di setiap kementerian atau lembaga dan unit lain berbeda, DPR tidak bisa mengintervensi itu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif