MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menjadi usulan inisiatif dari pemerintah.
Hal ini, kata dia, berkaitan dengan keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyerahkan rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).
Sahroni mengatakan saat ini DPR masih memasuki masa reses. Karena itu, pembahasan RUU Polri belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, ia memperkirakan pembahasan akan segera dimulai setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
Menurutnya, rekomendasi KPRP dapat menjadi pijakan awal bagi pemerintah dalam menyusun revisi regulasi terkait Polri. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan Polri ke depan.
Baca juga:
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Di sisi lain, Sahroni menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan hal yang sudah tepat. Ia menilai opsi menempatkan Polri di bawah kementerian tidak relevan dengan sistem yang ada saat ini.
“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” ujarnya.
Selain itu, Sahroni menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam melakukan pengawasan terhadap Polri. Ia meminta Kompolnas dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Sahroni, pengawasan yang efektif menjadi kunci agar Polri dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Ia berharap ke depan Polri dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Revisi UU Polri juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh kepolisian.
“Harapannya Polri bisa benar-benar terus profesional mengayomi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan revisi UU Polri dan rekomendasi reformasi, publik diharapkan dapat melihat perubahan nyata dalam kinerja dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia. (Pon)