RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.(foto: dok Media Ahmad Sahroni)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menjadi usulan inisiatif dari pemerintah.

Hal ini, kata dia, berkaitan dengan keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyerahkan rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5).

Sahroni mengatakan saat ini DPR masih memasuki masa reses. Karena itu, pembahasan RUU Polri belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meski begitu, ia memperkirakan pembahasan akan segera dimulai setelah DPR kembali memasuki masa sidang.

Menurutnya, rekomendasi KPRP dapat menjadi pijakan awal bagi pemerintah dalam menyusun revisi regulasi terkait Polri. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan Polri ke depan.

Baca juga:

DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu

Di sisi lain, Sahroni menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan hal yang sudah tepat. Ia menilai opsi menempatkan Polri di bawah kementerian tidak relevan dengan sistem yang ada saat ini.

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam melakukan pengawasan terhadap Polri. Ia meminta Kompolnas dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Sahroni, pengawasan yang efektif menjadi kunci agar Polri dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ia berharap ke depan Polri dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Revisi UU Polri juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh kepolisian.

“Harapannya Polri bisa benar-benar terus profesional mengayomi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya dorongan revisi UU Polri dan rekomendasi reformasi, publik diharapkan dapat melihat perubahan nyata dalam kinerja dan akuntabilitas institusi kepolisian di Indonesia. (Pon)

#RUU Polri #Ahmad Sahroni #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Bagikan