RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) saat menepuk punggung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kedua kiri) di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jaka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dasco menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena materi perampasan aset tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan KUHAP.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco, Rabu (25/6).

Baca juga:

Draf RUU Perampasan Aset Belum Diterima Fraksi Golkar, Usulkan Pembahasan Usai Rampungkan KUHAP

Pendekatan ini bertujuan untuk mengkompilasi secara menyeluruh dan harmonis pengaturan perampasan aset setelah RUU terkait lainnya rampung dibahas. Menurut Dasco, hal ini akan memastikan satu undang-undang yang menangani isu aset dapat berjalan efektif dan sinergis.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra .

RUU Perampasan Aset terus menuai perdebatan publik, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Sejumlah pihak khawatir bahwa ketentuan ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset 'Mati Suri' Lagi, Golkar Beri Syarat Kontroversial

Namun, pemerintah dan sebagian anggota DPR berpendapat bahwa RUU ini krusial untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang, yang kerap terhambat karena pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.

Penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga revisi RUU KUHAP dan KUHP selesai diharapkan dapat menghasilkan substansi yang lebih komprehensif dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan hukum lainnya, sebagai bagian dari reformasi hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Sufmi Dasco Ahmad
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Bagikan