DPR Wajibkan Laporan Reses via Aplikasi, Anggota Mangkir Terancam Sanksi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
DPR Wajibkan Laporan Reses via Aplikasi, Anggota Mangkir Terancam Sanksi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan anggota dewan yang tidak melaporkan kegiatan reses melalui aplikasi resmi DPR akan dikenai sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

“Nah, itu kan ada di tatib, kan ada sanksi-sanksi. Sanksi, teguran, sanksi, hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu. Itu udah masuk kategori itu nanti,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/10).

Dasco menjelaskan DPR tengah menyiapkan aplikasi digital khusus untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan reses. Setiap anggota wajib mengunggah dokumentasi kegiatan sesuai titik yang telah ditentukan.

Baca juga:

Polemik Anggaran Reses Naik 2 Kali Lipat, Dasco Ungkap Anggota DPR Masih Sering Nombok

“Aplikasi ini dirancang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan dana reses,” imbuh petinggi Gerindra itu.

Data yang diunggah akan menjadi dasar evaluasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Reses sendiri merupakan masa di luar sidang di mana anggota DPR turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui dialog, kunjungan lapangan, dan pertemuan terbuka.

Baca juga:

DPR Siapkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Kegiatan Reses

Sanksi Anggota DPR

Terkait aturan sanksi bagi anggota DPR merujuk pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang mengatur tiga tingkatan sanksi:

Sanksi ringan: Teguran lisan atau tertulis

Sanksi sedang: Pemindahan keanggotaan alat kelengkapan atau pencopotan dari jabatan pimpinan

Sanksi berat: Pemberhentian sementara minimal 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPR

(Pon)

#Dana Reses #DPR #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Ingatkan Kehati-Hatian Saat Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Saat ini pemerintah Indonesia masih terus melakukan koordinasi dengan negara-negara Timur Tengah, termasuk Yordania.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Politikus Ingatkan Kehati-Hatian Saat Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Indonesia
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Seluruh proses seleksi calon anggota KY dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Indonesia
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Temuan Ombudsman memunculkan sorotan tajam dari DPR RI yang meminta pemerintah segera melakukan pembenahan reformasi sistem tata kelola beras nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Indonesia
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Komisi I Ingatkan Mandat PBB dan OKI Dulu Biar Aman
Indonesia tengah mempersiapkan pengiriman 20 ribu prajurit TNI ke wilayah konflik Gaza, Palestina, sebagai bagian dari misi perdamaian dan bantuan kemanusiaan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Komisi I Ingatkan Mandat PBB dan OKI Dulu Biar Aman
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Akun itu membagikan video yang isinya memperlihatkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding .
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Bagikan