RUU KUHAP akan Mulai Dibahas di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Merahputih.com - Komisi III DPR RI mulai melakukan pembahasan mendalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tingkat panitia kerja (panja).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk segera dibahas.
"Sesuai keputusan rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham dan Kemensesneg, RUU KUHAP akan dibahas di tingkat panja," jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Baca juga:
KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum
Dari total 1.676 DIM yang diserahkan, 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru.
Rapat panja kali ini memfokuskan pembahasan pada DIM substansi, yang telah dikelompokkan oleh tim sekretariat Komisi III.
"Tim sekretariat kami sudah mengelompokkan pasal-pasal yang kami anggap harus disahkan lebih dulu karena ini intinya. Jika ini selesai, pekerjaan selanjutnya akan lebih mudah," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Sejak terakhir diubah pada tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981), KUHAP belum mengalami revisi menyeluruh.
Padahal, banyak kritik dari akademisi dan praktisi hukum mengenai kekakuan serta minimnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca juga:
Laporan Komnas HAM tahun 2024 bahkan mencatat bahwa 73% pengaduan pelanggaran HAM di sektor peradilan disebabkan oleh proses penegakan hukum yang kurang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dengan dimulainya pembahasan DIM secara intensif ini, Komisi III menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan dalam Sidang Paripurna sebelum masa sidang ketiga tahun 2026.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam