RUU KUHAP akan Mulai Dibahas di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster

Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Merahputih.com - Komisi III DPR RI mulai melakukan pembahasan mendalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tingkat panitia kerja (panja).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk segera dibahas.
"Sesuai keputusan rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham dan Kemensesneg, RUU KUHAP akan dibahas di tingkat panja," jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Baca juga:
KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum
Dari total 1.676 DIM yang diserahkan, 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru.
Rapat panja kali ini memfokuskan pembahasan pada DIM substansi, yang telah dikelompokkan oleh tim sekretariat Komisi III.
"Tim sekretariat kami sudah mengelompokkan pasal-pasal yang kami anggap harus disahkan lebih dulu karena ini intinya. Jika ini selesai, pekerjaan selanjutnya akan lebih mudah," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Sejak terakhir diubah pada tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981), KUHAP belum mengalami revisi menyeluruh.
Padahal, banyak kritik dari akademisi dan praktisi hukum mengenai kekakuan serta minimnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca juga:
Laporan Komnas HAM tahun 2024 bahkan mencatat bahwa 73% pengaduan pelanggaran HAM di sektor peradilan disebabkan oleh proses penegakan hukum yang kurang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dengan dimulainya pembahasan DIM secara intensif ini, Komisi III menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan dalam Sidang Paripurna sebelum masa sidang ketiga tahun 2026.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
