RUU KUHAP akan Mulai Dibahas di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Merahputih.com - Komisi III DPR RI mulai melakukan pembahasan mendalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tingkat panitia kerja (panja).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan rapat kerja Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk segera dibahas.
"Sesuai keputusan rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham dan Kemensesneg, RUU KUHAP akan dibahas di tingkat panja," jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Baca juga:
KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum
Dari total 1.676 DIM yang diserahkan, 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru.
Rapat panja kali ini memfokuskan pembahasan pada DIM substansi, yang telah dikelompokkan oleh tim sekretariat Komisi III.
"Tim sekretariat kami sudah mengelompokkan pasal-pasal yang kami anggap harus disahkan lebih dulu karena ini intinya. Jika ini selesai, pekerjaan selanjutnya akan lebih mudah," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Sejak terakhir diubah pada tahun 1981 (UU No. 8 Tahun 1981), KUHAP belum mengalami revisi menyeluruh.
Padahal, banyak kritik dari akademisi dan praktisi hukum mengenai kekakuan serta minimnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Baca juga:
Laporan Komnas HAM tahun 2024 bahkan mencatat bahwa 73% pengaduan pelanggaran HAM di sektor peradilan disebabkan oleh proses penegakan hukum yang kurang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dengan dimulainya pembahasan DIM secara intensif ini, Komisi III menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan dalam Sidang Paripurna sebelum masa sidang ketiga tahun 2026.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera