RUU Data Pribadi Batasi Usia Bebas Main Medsos Harus 17 Tahun


Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).
MerahPutih.com - Dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun. Di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua.
"Orang tua harus terlibat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (19/11).
RUU Data Pribadi, mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.
Baca Juga:
Belanja Daring Melonjak, UU Data Pribadi Harus Segera Disahkan
Jika mekanisme ini diterapkan, kata ia, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
Ia memaparkan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.
GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun, dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.
"Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua," katanya.
Semuel menegaskan, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel dikutip dari Antara.
Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.
Saat ini, Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.
"Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Hak Data Pribadi Yang Bakal Dilindungi Undang Undang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sempat Disebut Meninggal Akibat Kebakaran, Istri Eks PM Nepal Masih Hidup, Dirawat Intensif

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

19 Tewas dalam Demonstrasi Tolak Larangan Medsos dan Serukan Penindakan Korupsi, Perdana Menteri Nepal Mundur

Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang

Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Terima Challenge Ekstrem, Streamer Prancis Jean Pormanove Meninggal saat Siaran Langsung
